Teriakan Buruh di Tengah Wabah Corona: Kurang Tersentuh Insentif
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA – Sejumlah asosiasi buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), menyalurkan 20 ribu hand sanitizer kepada para buruh di basis-basis buruh di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan mewabahnya Virus Corona CIVID-19.
MPBI merupakan gabungan tiga konfederasi besar buruh yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. Kemudian, diserahkan ke Sekjen KSPI Ramidi, Deputi Presiden Bidang Konsolidasi KSBSI Surnadi dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi di Jakarta, Rabu 25 Maret 2020.
Andi Gani mengatakan, pembagian hand sanitizer kepada buruh ini memberikan contoh semangat gotong royong bagi masyarakat.
Menurutnya, di tengah kesulitan menolak Omnibus Law Cipta Kerja, buruh tetap semangat untuk ikut berjibaku bersama masyarakat dan rakyat Indonesia melawan Virus Corona.
Andi menjelaskan, pembagian hand sanitizer ini juga dilakukan dengan cara door to door ke rumah. Jadi, tidak membuat perkumpulan massa dalam jumlah besar.
Selain itu, lanjut Andi Gani, MPBI juga sedang menyiapkan tenda penyemprotan disinfektan secara otomatis. Setiap tamu dianjurkan masuk ke tenda dan melakukan gerakan memutar di depan mesin pengembun (humidier) yang berisi cairan disinfektan di tiap-tiap kantor konfederasi buruh.
"Mulai Minggu depan akan terpasang di kantor KSPSI, KSPI dan KSBSI yang bisa digunakan oleh seluruh masyarakat," ujar Andi dikutip dari keterangannya.
Terkait insentif yang diberikan pemerintah kepada para pekerja dampak Corona, Sekjen KSPI Ramidi mengatakan, insentif yang diberikan belum terlalu menyentuh nasib buruh. Terutama perusahaan yang meliburkan sementara karyawannya, tidak membayar upah secara penuh.
"Kami mendesak pemerintah dengan memberlakukan work from home bagi pekerja agar upahnya dibayar penuh enggak dipotong," tegasnya.
Sementara itu, Deputi Presiden Bidang Konsolidasi KSBSI Surnadi mengatakan, insentif belum menyentuh ke sektor pekerja formal. Banyak yang hanya ke sektor informal seperti ojek, nelayan, dan buruh informal. Sejauh ini, buruh formal hanya menerima surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.
"Insentif belum disampaikan secara menyeluruh, ini yang harus jadi perhatian besar. Karena, perusahaan dan pabrik-pabrik juga mengalami kelesuan," ucapnya.