Social Distance Enggak Cuma Berlaku di Bus Saja

Para penumpang sedang antre turun kapal Pelni.
Sumber :
  • Dokumentasi Pelni.

VIVA – Adanya wabah virus corona membuat masyarakat diimbau untuk saling menjaga jarak. Hal ini dilakukan, demi mencegah penyebaran dari virus yang sudah ditetapkan sebagai pandemi itu.

Kemenhub Sediakan 88 Bus Mudik Gratis saat Libur Nataru, Catat Cara Daftar dan Rutenya

Contohnya, saat antre naik bus masyarakat diminta untuk menjaga jarak minimal satu meter. Jumlah penumpang yang diangkut dalam bus juga dibatasi, agar tidak penuh sesak.

Hal ini tidak hanya berlaku di angkutan umum yang ada di darat saja. PT Pelayaran Nasional Indonesia juga menerapkan hal yang sama saat penumpang antre naik ke kapal.

Menhub Siapkan 3 Program Mudik Gratis di Libur Nataru 2024-2025

Agar berlangsung tertib, ada petugas yang akan membantu mengatur jarak antar penumpang. Selisih jaraknya sama dengan antrean penumpang bus, yakni lebih dari satu meter.

Tak hanya itu, untuk mencegah munculnya kerumunan, maka Kementerian Perhubungan juga menghapus program mudik gratis pada masa Angkutan Lebaran 2020.

Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Kebijakan itu diambil, setelah mempertimbangkan kondisi darurat virus corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari, yakni dari 29 Februari-29 Mei 2020.

“Melihat kondisi penyebaran virus COVID-19 yang begitu masif belakangan ini, saya rasa ini keputusan yang tepat walau berat, mudik gratis akan dibatalkan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi melalui keterangan resmi, dikutip Selasa 24 Maret 2020.

Sementara itu, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan mengeluhkan soal rendahnya tarif yang saat ini berlaku. Mereka mengaku terancam berhenti beroperasi, karena tidak mampu lagi membayar gaji karyawan di tengah tingginya biaya operasional.

Ketua Bidang Tarif DPP Gapasdap Rakhmatika Ardianto mengatakan, proses kenaikan tarif penyeberangan hingga saat ini belum juga ada kejelasan.

“Proses perhitungan tarif sudah dibahas hingga 1,5 tahun, bahkan sudah disosialisasikan. Tetapi, tidak juga direalisasikan. Tarif penyeberangan di Indonesia sudah ketinggalan 30-50 persen dari biaya operasional,” tuturnya.

Rakhmatika menegaskan, biaya perawatan dan suku cadang kapal yang sebagian besar diimpor melonjak akibat kurs rupiah melemah terhadap dólar AS dan mata uang asing lainnya.

“Bertambahnya aturan-aturan pemerintah, seperti beberapa sertifikasi yang menyebabkan munculnya biaya baru, serta biaya PNBP yang naik sekitar 100 hingga 1.000 persen, sehingga semakin memberatkan pengusaha penyeberangan,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya