6,27 Juta Orang Sudah Lapor Pajak, Sri Mulyani Ucapkan Terima Kasih
- U-Report
VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan, wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pembayaran pajak selama setahun pada 2019, hingga 9 Maret 2020 sudah mencapai 6,27 juta orang.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan hingga 34 persen dibanding tanggal yang sama pada tahun lalu yang sebanyak 4,73 juta. Karena itu dia sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan dan berharap sisanya bisa mengikuti hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2020.
"Sebagai menteri keuangan, saya ingin sampaikan terima kasih ke 6,27 juta objek pajak yang sudah serahkan SPT. Saya harap ini diikuti wajib pajak orang pribadi lainnya, sehingga akhir bulan kita dapat keseluruhan yang masih tetap akan meningkat," tutur Sri dikutip dari VIVAnews, Selasa, 10 Maret 2020.
Selain meningkatnya jumlah pelaporan SPT, Sri mengungkapkan mayoritas wajib pajak telah menggunakan layanan online atau e-filing. Sedangkan, jumlah pelapor yang menggunakan jalur manual atau dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak semakin menurun.
Berdasarkan catatannya, pelapor SPT yang melalui manual hanya mencapai 262 ribu orang, turun drastis dari catatan pada periode yang sama pada tahun sebelumnya sebanyak 333 ribu orang. Sehingga, tidak lagi banyak kerumunan orang yang mengantre panjang untuk lapor SPT di kantor pelayanan pajak.
"Artinya makin banyak wajib pajak orang pribadi bayarnya melalui e-filing atau online dan mereka tidak harus ke kantor pajak. Makanya kepatuhannya sampai 6,27 juta, jadi kita enggak kelihatan kerumunan besar di KPP," paparnya.
Sebagai informasi, untuk tahun ini Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa jumlah masyarakat yang masuk sebagai kategori wajib pajak mencapai 19 juta orang. Dari jumlah itu, diharapkan 80 persennya akan melaporkan SPT hingga akhir tahun ini, sehingga penerimaan negara dari sisi pajak bisa optimal sesuai potensinya.
Bagaimana cara pelaporan pajak online dengan E-Filing?
Jika Anda sudah memiliki persyaratan yang dibutuhkan, maka tidak sulit untuk melakukan pelaporan SPT online dengan E-Filing.
1. Dapatkan kode EFIN (Electronic Filing Identification Number)
Dapatkan dan aktifkan EFIN di kantor pelayanan pajak terdekat atau di booth pelayanan pajak. Jika Anda sudah memiliki EFIN dan sertifikat elektronik maka Anda bisa melakukan pelaporan SPT secara online.
2. Login dan laporkan pembayaran pajak online
Login ke https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan mengisi nomor NPWP dan password Anda. Selanjutnya, perhatikan langkah-langkah berikutnya untuk proses E-Filing Anda.