Dana BOS Dicairkan, Begini Skema Penyalurannya

Ilustrasi bocah sekolah (source image: Istimewa)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kementerian Keuangan telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I sebesar Rp9,8 triliun, untuk 136.579 sekolah. Pencairan dana ini sudah menggunakan skema terbaru, yaitu langsung ke sekolah. 

Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengatakan, percepatan ini adalah tindak lanjut dari komitmen Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri, setelah konferensi pers bersama pada Senin 10 Februari pekan lalu.

"Penyaluran ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada Maret dan April," kata Nufransa dalam keterangan tertulisnya, Senin 17 Februari 2020 dilansir dari VIVAnews.

Selain itu, salah satu perubahan mekanisme yang memudahkan percepatan atas penyaluran Dana BOS kali ini, adalah perubahan mekanisme penyaluran yang disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep "Merdeka Belajar", melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.

Di samping itu, penyaluran Dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri, melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud.

"Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. Sekolah juga dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain, meskipun dalam wilayah yang sama," kata Nufransa.

"Penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga," ujarnya.

Hanya tiga tahap

Diketahui, alokasi Dana BOS Reguler Tahap I ini adalah sebesar 30 persen, untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Mendikbud.

Mengenai skema penyalurannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan perubahannya, yaitu hanya menjadi tiga tahap dari sebelumnya empat tahap. Pada skema baru ini besaran tahap I adalah 30 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III sebesar 30 persen.

Adapun, pencairan tahap I paling cepat pada Januari, tahap II paling cepat April, dan tahap III  September.

"Dengan tiga kali berarti akan jauh lebih sederhana dan ini syarat-syarat pencairannya mengikuti Kemendikbud. Untuk BOS lainnya kinerja dan afirmasi, kita berikan sekaligus paling cepat April 100 persen," Sri Mulyani.

Sebelumnya rentan manipulasi

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI dan Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia, Didi Suprijadi, mengaku selama ini ketika melalui pemerintah daerah, pendistribusian dana BOS rentan terjadi manipulasi.

"Ini kita bicara pengalaman di lapangan, Menurut kami dari guru, dari kepala sekolah Kalau turun ke Pemda memang judulnya sih utuh tapi kan di akal-akalin lagi. Sudah turun ada cashback lagi," kata Didi dalam diskusi, Sabtu 15 Februari 2020

Kemenkeu Bakal Tambah Direktorat Baru Buat Gali Potensi PNBP

Menurut Didi, kepala sekolah dan guru dinilai lebih memerhatikan arahan dari Pemerintah Daerah, karena terkait jabatan guru dan kepala sekolah itu ada di bawah Pemda. Sehingga hal ini rentan dimanfaatkan oleh Pemda untuk memanipulasi dana Bos.

Selama ini, kata Didi, dana Bos yang ada banyak dinikmati oleh pihak lain yang bukan siswa dan guru. Maka dari itu diharapkan dengan skema baru ini pengelolaan akan lebih baik.

Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, Wamenkeu: Realisasi Belanja Kemenkeu Tak Akan Capai 100 Persen

"Harusnya siswa yang menikmati. Tapi sampai saat ini kalau kita kemukakan yang aslinya ya mungkin enggak jelas. Terus terang saja enggak jelas. Harusnya kan guru, yang utama itu guru, berikan 80 persen mestinya karena biar dia bisa berkreasi," ujarnya.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Kementerian Kesehatan mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024