Siap-siap Aturan Impor Barang Kiriman Mulai Berlaku 30 Januari

Tas impor
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Adam

VIVA – Pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 199/PMK.04/2019. Rencananya, aturan ini berlaku pada 30 Januari 2020.

Bareskrim Turun Gunung Pelototi Pabrik Barang Impor Biar UMKM Tidak Rugi

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan meski bea masuk barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah tetap menaruh perhatian khusus terhadap masukan yang disampaikan perajin dan produsen barang-barang yang digemari dari luar negeri.

"Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra perajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China," kata Syarif di Jakarta pada Senin, 13 Januari 2020.

Pahami Ketentuan Bea Cukai untuk Barang Kiriman Luar Negeri

Banyaknya produk-produk tersebut, maka pemerintah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu dan garmen sebesar 15-20 persen untuk tas. Untuk sepatu 25-30 persen, dan 15-25 persen untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10 persen dan PPh sebesar 7,5 persen hingga 10 persen.

Menurut dia, penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM, dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum.

Heboh Pedagang Kena Razia Barang Impor Ilegal, Begini Penjelasan Mendag

Untuk itu, Syarif mengimbau kepada perusahaan jasa titipan (PJT) supaya menaati aturan tersebut dengan tidak melakukan modus pelanggaran, antara lain memecah barang kiriman (splitting) atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).

Menurutnya, pemerintah telah melibatkan berbagai pihak untuk menyusun perubahan demi menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha. Tujuannya, sebagai bentuk nyata pemerintah untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM.

"Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimus value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri," tuturnya.

Proses pemilihan sampel kedelai impor dari Australia yang dilakukan Badan Karantina Indonesia

Badan Karantina Indonesia Terbitkan 1.120 NNC Tangani Impor Bahan Pangan Tak Penuhi Syarat

NNC harus diterbitkan jika barang impor berupa komoditas hewan, ikan, tumbuhan, buah, dan produk turunannya tidak sesuai dengan persyaratan Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024