Dana Abadi Ditargetkan Terkumpul Rp1 Triliun, dari Mana Sumbernya?
- ANTARA Foto/Puspa Perwitasari
VIVA – Majelis Wali Amanat bersama Rektorat dan Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung meresmikan Salam Ganesha Fundraising Program, di mana program ini adalah penggalangan dana abadi atau endowment fund yang menargetkan terkumpul Rp1 triliun yang sumber pendanaannya berasal dari alumni ITB.
Menurut Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) ITB, Yani Panigoro, Salam Ganesha yang dikelola langsung oleh Badan Pengelola Usaha dan Dana Lestari (BPUDL) ITB. "Dana ini akan digunakan untuk kesejahteraan civitas academica ITB, beasiswa serta penelitian," ungkapnya di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019.
Sementara itu, Pendiri Bukalapak yang anggota MWA-ITB, Achmad Zaky, menyampaikan bahwa Salam Ganesha akan merekrut relawan yang berasal dari seluruh angkatan untuk kemudian dikomunikasikan ke seluruh alumni ITB. Ia berharap pendanaan (fundraising) akan terus berjalan sesuai dengan target.
"Harapannya akan banyak awareness mengenai endowment fund (dana abadi). Sebab, pendanaannya murni berasal dari alumni," tutur dia. Zaky melanjutkan, penggunaan dana tersebut akan dikelola secara profesional, di mana dirinya menilai program ini serupa dengan wakaf.
Ia menegaskan dana ini tidak akan berkurang dan diletakkan dalam suatu rekening resmi ITB. Dengan program tersebut, lanjut Zaky, diharapkan ITB akan semakin maju serta temuan-temuan yang akan berkembang menjadi startup unicorn, sehingga kesejahteraan di Indonesia akan lebih cepat terwujud.
"Mekanisme dari donasi hingga pengelolaan Salam Ganesha ini dibangun menggunakan teknologi digital. Artinya, semua bisa diamati secara transparan. Ini akan terus dikembangkan dan di-update di mana informasi penggunaan dana abadi dapat dipantau," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah memberi kelonggaran bagi lembaga pendidikan tinggi untuk memupuk kekayaan dari sisa/kelebihan dana yang diterima tanpa dikenakan pajak. Konsep tersebut akan diatur dalam perubahan Peraturan Menteri Keuangan No.80/2009.
Isi dari Permenkeu ini tentang Sisa Lebih yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.
Ia menuturkan dalam perubahan aturan tersebut nantinya sisa lebih dana yang diperoleh perguruan tinggi bisa digunakan sebagai endowment fund atau dana abadi. Tak hanya itu, perubahan PMK No.80/2009 tersebut juga membahas perihal besaran nominal dana yang bisa jadi endowment fund.