Dukung Permendag 80/2018, Pengusaha Minta Syarat Ini ke Pemerintah
- ANTARA FOTO/Syifa Yulinnnas
VIVA – Para pengusaha nasional berharap pemerintah segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, sektor yang wajib memenuhi aturan tersebut adalah batu bara, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan impor beras.
“Pemerintah berjanji akan menerbitkan Juknis. Kami menunggu untuk segera diterbitkan. Karena, aturan ini mulai berlaku tahun 2020,” kata Carmelita, Jumat, 29 November 2019.
Ia juga mengaku bahwa keberadaan Juknis sangat diperlukan agar dalam penerapan Permendag Nomor 82/2017 supaya tidak menimbulkan perbedaan pendapat dan kesimpangsiuran. “Pengusaha masih menunggu Juknis agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan perbedaan pendapat. Itu intinya," jelas anggota Kadin Indonesia tersebut.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melaporkan jika Permendag Nomor 80/2018 menjadikan payung hukum bagi perusahaan yang ingin mengekspor batu bara dan minyak sawit agar menggunakan asuransi Indonesia. Sebelum adanya peraturan ini, para pengekspor menggunakan asuransi dari luar negeri.
Berkat aturan yang mulai diterapkan pada Agustus 2019 tersebut, pendapatan premi pengangkutan terkerek naik. Berdasarkan data AAUI lini bisnis ini mulai naik 3,9 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp2,63 triliun di kuartal III 2019.
Padahal pada kuartal II 2019, lini bisnis ini hanya tumbuh 0,3 persen yoy menjadi Rp1,86 triliun. Adapun pendapatan premi asuransi umum secara industri hingga September 2019 tercatat senilai Rp57,9 triliun, atau tumbuh 20,9 persen yoy dari kuartal III 2018 yang senilai Rp47,9 triliun.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Patria Sjahrir, mengungkapkan pelaku usaha pertambangan batu bara nasional tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah yang memberlakukan Permendag Nomor 80/2018 mulai 1 Januari 2020.
“Aturan ini adalah given bagi pengusaha nasional. Kami mendukung karena bertujuan untuk memajukan industri nasional. Baik asuransi maupun pelayaran. Namun, yang paling penting adalah memenuhi permintaan dan penawaran (supply and demand)," jelas Pandu.
Ia mengatakan, melalui aturan ini, dapat dipastikan bahwa barang yang dieskpor dapat menggunakan harga yang sama dengan yang diterapkan kompetitor. “Kita harus memajukan industri asuransi dan pelayaran. Mulai dari sisi financing maupun policy. Tapi tentu perlu dukungan pemerintah melalui aturan,” tegasnya.