Kalau Kereta Alami Keterlambatan, Ini Kompensasi yang Kamu Dapat
- ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
VIVA – Salah satu moda transportasi antarkota yang paling banyak peminatnya adalah kereta api. Selain harganya lebih terjangkau, fasilitas yang diberikan pun sudah jauh lebih baik.
Namun kadang karena sejumlah faktor, kereta pun juga bisa mengalami keterlambatan keberangkatan atau kedatangan. Hal ini tentu bukan hal yang diinginkan penumpang, mengingat pentingnya rencana perjalanan yang sudah disusun.
Karena itu, bagi yang mengalami keterlambatan perjalanan kereta api antarkota, kamu berhak mendapatkan kompensasi. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Dikutip dari akun Ditjen Perkeretaapian di Instagram, beleid itu menjelaskan berbagai ketentuan kompensasi keterlambatan kereta api antarkota baik pada kedatangan maupun keberangkatan yang diberikan kepada penumpang. Kompensasi dibedakan untuk keterlambatan keberangkatan lebih dari 1 jam dan 3 jam. Selain itu, keterlambatan kedatangan tiga jam, lima jam hingga gangguan perjalanan.
Jika keterlambatan keberangkatan lebih dari 1 jam, bagi penumpang yang memilih membatalkan tiket maka akan mendapat pengembalian seluruh biaya tiket. Sedangkan bagi penumpang yang tidak membatalkan tiket akan mendapat minuman ringan.
Sementara jika keterlambatan keberangkatan terjadi selama lebih dari tiga jam, maka penumpang yang tidak membatalkan tiket akan mendapatkan minuman ringan. Selain itu, juga mendapatkan makanan ringan berat.
Nah, bagi yang mengalami keterlambatan kedatangan selama tiga jam, maka penumpang akan mendapatkan minuman dan makanan ringan. Adapun yang terlambat datang selama lima jam akan mendapat minuman dan makanan berat. Selain itu, penumpang juga bisa memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke moda lain dan penumpang mendapat pergantian uang tiket. Â Â Â Â
Jika terjadi keterlambatan kedatangan karena gangguan perjalanan yang mengakibatkan kereta tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan, maka penumpang bisa melanjutkan perjalanan menggunakan kereta api lain atau moda transportasi lain hingga stasiun tujuan. Kereta api lain atau moda transportasi lain tersebut disediakan oleh PT KAI.
Jika penumpang tak mau melanjutkan naik kereta lain atau moda transportasi lain yang disediakan, maka PT KAI akan memberi ganti rugi senilai harga tiket yang dibeli penumpang.