Masyarakat Penghasilan Rendah Kian Mudah Punya Rumah

Foto udara perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Saat ini akses kepemilikan rumah layak huni dan terjangkau semakin mudah didapat oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Tapera Bantu Wujudkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Punya Rumah, Sudah Tersalurkan 4.036 Unit

Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), John Wempi Wetipo mengaku sedang memproses tambahan anggaran BP2BT untuk dapat membangun 7.500 unit rumah murah pada tahun ini.

Dalam mendorong percepatan penyaluran dana bantuan pembiayaan tersebut, John mengaku pemerintah memberikan pelonggaran pada persyaratan Program BP2BT dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.

BRI Targetkan Penyaluran 20.000 Unit KPR FLPP di 2024, Simak Persyaratannya!

"Beberapa poin pada peraturan tersebut dilakukan perubahan ketentuan, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen. Kedua persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal enam bulan menjadi tiga bulan," kata John, seperti dikutip VIVAnews.

Kelonggaran persyaratan ketiga, lanjut dia, adalah perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari.

Tukang Becak Bakal Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah, Sarana-Prasarananya Lengkap

Terakhir, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.

John menyebut bahwa Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang batasan lebar kaveling rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dan lebar kavling rumah tapak umum yang diperoleh melalui Program BP2BT.

Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kavling dari semula minimal 6 meter menjadi paling rendah 5 meter untuk site plan yang telah disetujui Pemerintah Daerah paling lambat 1 Oktober 2019.

"Oleh karena itu, saya berharap kerja sama mitra pengembang dan bank pelaksana agar dapat mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada waktu  yang tersisa tahun 2019 ini," ujar Wakil Menteri PUPR.

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,

PPN Mau Naik 12 Persen, Masyarakat Bakal Sulit Punya Rumah

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024