Kampoeng Kurma Group Hanya Izin Yayasan Sosial, Bukan Investasi
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Investasi kavling tanah berujung investasi bodong yang dipasarkan oleh Kampoeng Kurma Group hanya mengantongi izin yayasan yang bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Izin tersebut dikeluarkan oleh Kelurahan Tanah Baru, Kota Bogor, Jawa Barat sejak 20 Juli 2017.
"Sudah mengantongi izin domisili keterangan usaha berupa yayasan dari Kelurahan Tanah Baru yang beralamat di Jalan Ashogiri nomor 08 RT01/05," kata Camat Bogor Utara Rahmat Hidayat kepada VIVA, Rabu 13 NovembeR 2019.
Ia mengatakan dalam izin yayasan tersebut dipimpin Arafah Husyaifah yang beralamat di Jalan Rante Kampung Baru RT03/RW07 Kelurahan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Rahmat mengaku belum menerima laporan terkait usaha jual beli kavling. "Sampai saat ini belum ada laporan karena sepengetahuan kami bergerak di bidang kemanusiaan dan keagamaan. Kalau memasarkan kavling Kampoeng Kurma itu kami belum tahu," jelasnya.
Ia mengatakan seharusnya Kampoeng Kurma berbentuk badan perusahaan atau PT, namun sementara ini keterangan domisili izinnya yayasan.
"Lahan di mana kami juga tidak tahu. Kalau idealnya badan pengembang perusahaan ya PT. Kalau yayasan itu ya kegiatan sosial," tegas Rahmat.
Sementara itu, Kampoeng Kurma Group akan menggelar konferensi pers terkait kabar dugaan investasi bodong yang dialami konsumennya di kantornya di Jalan P. Asogiri No.48, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu siang ini.
Undangan yang diterima media langsung ditandatangani Direktur Kampoeng Kurma Group, Sari Kurniawati.
Jelang konfrensi pers, pantauan VIVA di lokasi ruko terpasang tulisan ruko ini akan dijual. Saat ini lokasi tersebut ramai didatangi warga dan aparat setempat.