Ingin jadi Unicorn, Fintech Lokal Ini Blusukan hingga ke Sekolah

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Entrepreneur

VIVA – Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan telah menindak 1.369 fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal di sepanjang Januari hingga Oktober 2019.

OJK Sebut Industri Fintech RI Masih Lemah Modal hingga Kurang SDM Berkualitas

Adapun, pada Oktober saja, regulator jasa keuangan Indonesia itu telah menutup 297 fintech P2P lending tak terdaftar. Sedangkan fintech P2P lending yang sudah terdaftar jumlahnya mencapai 127 perusahaan dengan total nasabah sekitar 14,4 juta orang.

Meski begitu, masyarakat atau calon nasabah diminta bijak mengambil pembiayaan online tersebut, di tengah maraknya fintech ilegal. Rendahnya literasi keuangan masyarakat di Tanah Air juga masih menjadi tantangan besar dalam memaksimalkan manfaat dari kehadiran fintech.

OJK Sebut Pengembangan Industri Keuangan RI Butuh Peran Krusial Sektor Ini

Hal ini jugalah yang menyebabkan fintech ilegal semakin melenggang. Selain itu, masyarakat dituntut semakin cermat, kritis, dan bijaksana dalam melakukan transaksi melalui fintech. Misalnya, mengecek apakah perusahaan fintech sudah terdaftar di OJK.

Di mata Kepala Eksekutif Cashwagon Indonesia, Asri Anjarsari, P2P adalah layanan yang diberikan kepada pelanggan untuk memfasilitasi kebutuhan keuangan mereka.

Kembangkan Ekosistem Industri Fintech, AFPI Perluas Jaringan Global

Dengan inovasi dan terobosan baru yang terus dilakukan oleh Cashwagon, ia berharap selalu berupaya memberikan layanan terbaik bagi pelanggan. Cashwagon adalah platform fintech P2P lending lokal yang telah terdaftar resmi di OJK.

“Kami ingin semua warga Indonesia mendapatkan pelayanan di jasa keuangan. Siapapun orangnya tanpa ada perbedaan. Hal ini juga pastinya akan berdampak pada makro ekonomi. Kami juga ingin meluncurkan berbagai produk inovasi sehingga dapat menjadi unicorn di masa depan," ungkap Asri di Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Ia melanjutkan beberapa bentuk perhatian Cashwagon untuk pelanggan adalah selalu memastikan keamanan dan privasi data pribadi, mitigasi risiko dunia maya, dan penanganan keluhan pelanggan.

Saat ini, Cashwagon telah memperoleh beberapa sertifikasi berkenaan dengan hal-hal ini, seperti sertifikasi ISO 27001: 2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi dari British Standard Institution (BSI), serta sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia terkait dengan Teknis Indeks Keamanan Informasi.

"Kami selalu bekerja dengan mengikuti aturan dan kode etik Asosiasi Fintech serta dengan mengikuti persyaratan sertifikasi untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan kami," tegas Asri.

Sesuai dengan misi Cashwagon, yakni berkontribusi pada inklusi keuangan masyarakat Indonesia, keikutsertaannya dalam acara open house Sekolah Yasporbi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pekan lalu juga merupakan bentuk komitmen dan kontribusi langsung terhadap dunia pendidikan di Indonesia.

"Harapannya supaya fintech bisa dikenal oleh orang tua murid dan edukasi yang diberikan juga dapat ditularkan ke para siswa oleh guru-guru mereka. Ini adalah momen yang baik untuk secara langsung berkontribusi memperkenalkan fintech kepada masyarakat luas untuk pencapaian inklusi keuangan," paparnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum

OJK ungkap hingga saat ini sebanyak 14 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024