Sri Mulyani Pastikan Bakal Terapkan Netflix Tax di Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan akan segera menerapkan Netflix Tax di Indonesia. Netflix Tax merupakan istilah pengenaan pajak bagi perusahaan penyedia jasa layanan streaming online asal Amerila Serikat, yakni Netflix, yang sedang menjadi tren di berbagai negara.

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, penerapan kebijakan tersebut memang saat ini tengah disiapkan untuk diterapkan di beberapa negara, seperti di Australia dan Singapura. Perusahaan tersebut meraup untung dari penjualan jasa layanan online streaming namun tidak memberikan kontribusi pajak atas hasil penjualannya itu.

"Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak. Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix ini, namanya Netflix Tax bahkan di sana," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019 dilansir dari VIVAnews.

Rahasia Sukses Investasi: Due Diligence untuk Milenial dan Gen Z yang Visioner

Selama ini, lanjut Sri, Indonesia tidak bisa mengenakan pajak bagi perusahaan tersebut karena Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan atau KUP mengharuskan pemerintah untuk menarik pajak penghasilan bagi suatu perusahaan jika memiliki Badan Usaha Tetap atau BUT di Indonesia.

Sedangkan, Netflix atau perusahaan digital lainnya yang saat ini tengah berkembang pesat, tidak memiliki BUT di Indonesia namun tetap bisa melakukan aktivitas usaha atau ekonominya di Indonesia maupun negara-negara lain.

PPN Naik 12%, Ini 3 Solusi untuk Pekerja Hadapi Dampak Kenaikan PPN

"Sehingga di dalam pengumpulan penerimaan perpajakannya menjadi terhalang oleh undang-undang kita sendiri. Ini merupakan PR (Pekerjaan Rumah) kita karena ada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki permanent establishment atau BUT," tuturnya.

Karena itu, Sri menegaskan, dalam Rancangan Undang Undang atau RUU tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian yang saat ini tengah dimatangkan pemerintah, konsep BUT akan dikesampingkan bagi perusahaan berbasis digital.

"Jadi pasti kita akan bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini meskipun belum ada undang-undangnya, tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," tegasnya.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Coretax Berlaku 2025, Wajib Pajak Sudah Bisa Log In

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax kini memasuki tahap praimplementasi.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024