Tarif Tol Tomang-Tangerang Naik 2 November, Jadi Berapa?
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – Tarif jalan tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa akan segera naik. PT Jasa Marga menyatakan kenaikan tarif di ruas tol itu efektif pada 2 November 2019, pukul 00.00 WIB.
Dikutip dari akun resmi Jasa Marga di Instagram, penyesuaian tarif yang dilakukan di ruas tol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 874/KPTS/M/2019 tanggal 20 September 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Sementara Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR sebelumnya menyatakan totalnya, bakal ada 21 ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif. Namun, pihaknya masih melakukan evaluasi mengenai standar pelayanan minimum (SPM).
Adapun kenaikan tarif berlaku pada golongan I (sedang, pick up/truk kecil, bus) dan II (truk dengan dua gandar/sumbu roda). Sementara tarif tol untuk kendaraan golongan III (truk dengan tiga gandar), IV (truk dengan empat gandar), dan V (truk dengan lima gandar) mengalami penurunan.
Nah, berikut ini besaran tarif tol di ruas tol Jakarta-Tangerang yang akan berlaku pada 2 November 2019 mendatang:
- Golongan I: dari sebelumnya Rp7.000 menjadi Rp7.500
- Golongan II: dari sebelumnya Rp9.500 menjadi Rp11.500
- Golongan III: dari sebelumnya Rp12.000 menjadi Rp11.500
- Golongan IV: dari sebelumnya Rp16.000 menjadi Rp15.000
- Golongan V: dari sebelumnya Rp20.000 menjadi Rp15.000