Easycash Diklaim Sudah Salurkan Rp1,5 Triliun ke 250 Ribu Peminjam

Ilustrasi pinjaman online.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Easycash sudah resmi terdaftar di OJK. Mereka memiliki produk di bidang teknologi keuangan yang dimiliki Fintopia Group dan dikelola oleh PT Fintopia Indonesia Technology.

Pernah Utang ke Pinjol Tapi Sudah Lunas? Begini Cara Cek Skor Kredit di SLIK OJK

Grup ini juga sudah beroperasi di negara selain Indonesia, seperti China, Brazil, Filipina, Thailand dan beberapa negara lainnya. Secara global mereka telah menyalurkan US$8,2 juta kepada 19 juta peminjam.

Sedangkan di Indonesia, Easycash sudah menyalurkan Rp1,5 triliun kepada lebih dari 250 ribu peminjam. Mereka sendiri memiliki fokus pinjaman mikro dan operasinya berbasis aplikasi mobile.

OJK Turunkan Bunga Harian Pinjaman Online, Begini Penjelasan Lengkapnya

Perusahaan keuangan Easycash baru saja meraih penghargaan 'The Best P2P Lending' oleh Indonesia Multifinance Awards 2019, pada kategori Special Awards.

Penghargaan ini diberikan dalam acara Opportunities & Challenge For Finance Companies, The New Economy & Digital Finance Era yang diselenggarakan oleh Majalah Economic Review.

7 Cara Melunasi Cicilan Pinjaman Online, Langkah Menuju Bebas Utang di 2025

"Indonesia Multifinance Award-VII-2019 merupakan apresiasi dan penghargaan tertinggi yang diberikan kepada Perusahaan Multifinance di Indonesia. Dewan juri telah melaksanakan tugasnya dengan kompenten," kata Pendiri Economic Review, Irlisa Rachmadiana.

Dalam keterangan resmi, Selasa, 15 Oktober 2019, kedepan tantangan di industri pembiayaan masih cukup besar di mana tantangan teknologi informasi menurutnya masih ada di seluruh dunia dan terhambat karena kurangnya SDM.

Perusahaan dinilai memberi dampak positif di industri keuangan. Produk dan layanan Easycash dianggap inovatif, sehingga bisa menjadi panutan bagi perusahaan keuangan lainnya yang ada di Indonesia.

Ilustrasi pinjaman online

Syarat Ajukan Pinjol dan Pakai PayLater Makin Ketat, Minimal Harus Punya Gaji Segini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memperketat syarat pengajuan pinjol dan penggunaan PayLater.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025