Rencana Penghapusan IMB, Pemerintah Jangan Lupakan Hak Konsumen

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil (batik biru, berkacamata).
Sumber :
  • Dok. IIPEX

VIVA – Pemerintah sedang membahas soal penataan dan persyaratan penanaman modal, di mana yang dibahas adalah penyusunan undang-undang baru dengan skema Omnibus Law atau merevisi sebanyak 74 undang-undang yang dinilai menghambat investasi.

Ingin Membuka Ruko di Labuan Bajo? Ini Tantangan dan Keuntungan yang Perlu Diketahui!

Salah satunya, menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Melalui revisinya nanti, prosedur pengajuan IMB tidak lagi menjadi yang utama dalam proses pembangunan, atau bisa diakhirkan.

Meski begitu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil menegaskan, bahwa penghapusan IMB bukan berarti pemerintah tidak mengawasi pendirian bangunan.

Indeks Harga Properti Komersial di Bali Meningkat hingga 9,86 Persen

Setiap bangunan tetap perlu mematuhi standard yang dibuat pemerintah dan pengawasan terkait kepatuhan standard akan ditingkatkan. Ia juga mengaku penghapusan IMB belum menjadi kebijakan yang diterapkan pemerintah karena masih didiskusikan.

"Itu wacana yang sedang didiskusikan. Belum menjadi kebijakan. Hanya saja waktu itu pertemuan dengan REI (Realestat Indonesia), IMB sekarang perlu pendekatan lebih baru," katanya di Jakarta.

Dorong Inovasi Bisnis Perumahan, BTN Gelar Kompetisi Housingpreneur

Sofyan menjelaskan wacana penghapusan IMB ini muncul karena pada praktiknya sistem perolehan IMB saat ini banyak terjadi pelanggaran. Menurut dia, banyak pelaku usaha yang menyalahi izin tentang standard bangunan tertentu.

Menanggapi rencana penghapusan IMB ini, Country Manager Rumah.com, Marine Novita, mengaku bahwa rencana ini tujuannya murni untuk mempersingkat waktu dan proses pembangunan di sektor properti. Dengan demikian kebijakan tentu akan didukung.

Waspada

Sebab, dalam kasus yang terjadi di lapangan, kendala yang menyangkut mandeknya pengerjaan proyek adalah tahap legalitas di depan yang memakan waktu lama, yang salah satunya seperti pengurusan IMB.

"Tapi saya ingatkan kepada pihak-pihak terkait harus mewaspadai jika aturan IMB ini benar jadi dihapus. Karena, ada hak konsumen yang tetap harus dijaga dan dilindungi. Itu yang tidak kalah penting," ungkap Marine kepada VIVA, Jumat, 27 September 2019.

Untuk menggairahkan pasar properti di Tanah Air, maka digelar Indonesia International Property Expo 2019 di empat kota secara serentak, yaitu Jakarta, Bali, Medan, dan Surabaya.

Direktur Utama Dyandra Promosindo, Hendra Noor Saleh memastikan, dari sisi target pengunjung akan hadir 100 ribu orang. “Untuk Jakarta kami targetkan ada 70 ribu pengunjung. Sementara tiga kota lainnya masing-masing 10 ribu pengunjung," papar Hendra.

Pameran ini berlangsung sejak 21 hingga 29 September 2019, untuk di Jakarta. Pada tiga kota lainnya diadakan mulai 25–29 September 2019 di Trans Studio Mall (Bali), Plaza Medan Fair (Medan), dan Jatim Expo (Surabaya).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya