Mantan Gubernur BI dan Menteri Perdagangan Arifin Siregar Wafat

Mantan Gubernur BI Arifin Siregar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA – Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Menteri Perdagangan era Pemerintahan Orde Baru, Arifin Siregar Bin Maskud Siregar, meninggal dunia pada usia ke-85 tahun di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Senin sore, 23 September 2019.

Harga Emas Hari Ini 24 Desember 2024: Produk Antam Melorot, Global Stagnan

Ia juga pernah menjabat sebagai duta besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat. Almarhum disemayamkan di rumah duka di Pejaten, Jakarta Selatan. Rencanananya jenazah akan dimakamkan di pekuburan San Diego Hills pada Selasa, 24 September 2019.

"Telah meninggal dunia pkl.19.05 di RS Medistra rekan Arifin Siregar, mantan Menteri Perdagangan, Gubernur Bank Indonesia dan Dubes RI untuk Amerika Serikat. Lingkaran teman2 seperjuangan semakin kecil. Semoga Allah menerima arwahnya dlm haribaanNya," demikian cuitan Twitter mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim, dikutip dari VIVAnews.

Dibuka Menghijau, IHSG Berpotensi Menguat Menuju Level 7.132

Arifin Siregar menjabat sebagai gubernur BI periode 1983 hingga 1988 dalam Kabinet Pembangunan IV.

Gelar Epic Sale Saat Nataru, Mendag: Pemerintah Dorong Tingkatkan Promosi Perdagangan Dalam Negeri

Selanjutnya, sebagai menteri perdagangan periode 1988 hingga 1993 di Kabinet Pembangunan V, dan duta besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat pada periode 1993 hingga 1997 pada Kabinet Pembangunan VI.

Pria kelahiran Tapanuli Selatan, 11 Februari 1934 ini, ketika diangkat menjadi gubernur Bank Indonesia (BI) berusaha mengubah arah kebijakan dari regulasi menjadi deregulasi.

Hal itu yang membuat publik selalu mengenang almarhum sebagai pakar yang memperkenalkan deregulasi perbankan di Indonesia. Arifin Siregar juga merupakan tokoh penting dalam pembangunan ekonomi di Indonesia.

Selama menjadi menteri perdagangan, Arifin Siregar dipandang telah berhasil meletakkan dasar dari aturan yang sekarang merupakan acuan di bidang perdagangan baik nasional maupun internasional.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (Foto ilustrasi).

OJK Terbitkan Aturan Buat Awasi Aset Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, kesiapan dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital dan menyambut peralihan pengawasan aset kripto. Hal in

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024