Siap-siap, Sri Mulyani Pungut Pajak Google, Facebook, Netflix Cs
- TripSavvy
VIVA – Rancangan Undang-undang (RUU) di bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan yang sedang dimatangkan pemerintah saat ini, membahas delapan poin. Salah satunya adalah aturan pajak untuk industri digital.
Hal tersebut dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia memaparkan bahwa selama ini dalam pemahaman, bentuk usaha yang dikenakan pajak adalah yang ada bentuk fisiknya di wilayah itu.
Namun, adanya industri digital telah mengubah pemahaman bentuk usaha tetap (BUT). Misalnya Google, walau tidak ada perusahaannya di Indonesia, tetapi bisa mendapatkan untung banyak.
"Dalam RUU ini, maka definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Walau mereka tak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak tetap ada. Karena mereka ada significant economic presents," jelas Sri Mulyani, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 3 September 2019 seperti dikutip dari VIVAnews.
Sri Mulyani juga menjelaskan besaran tarif pajak yang dikenakan, akan ditetapkan dalam PPh dan PPn dalam RUU yang sedang dimatangkan ini.
"Seperti Google dengan kegiatan yang hasilkan untung dari iklan. Termasuk Twitter, FB, Netflix, Amazon, mereka tidak hadir fisik namun revenue mereka dari aktivitas di Indonesia signifikan," jelasnya.
RUU bidang perpajakan ini akan segera dimatangkan. Pemerintah akan mengajukan ke DPR sebagai inisiatif untuk kemudian dibahas di dewan.