Fakta Terbaru Soal Kenaikan Iuran BPJS

BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Kementerian Keuangan keukeuh akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun ada beberapa poin yang mendapatkan penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Adapun iuran BPJS Kesehatan dinaikkan sebesar 100 persen setelah melalui perhitungan rinci dan mempertimbangkan neraca keuangan BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu dan kelas III menjadi Rp42 ribu dari Rp25.500 ribu.

Kenaikan tersebut perlu dilakukan sebagai solusi untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan selama ini. Bahkan, pada akhir tahun 2019, jumlah defisitnya diprediksi akan membengkak menjadi 32,84 triliun.

Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

Sementara itu, dikutip dari VIVAnews, keputusan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tersebut kembali dibahas antara pemerintah dengan Komisi IX dan XI DPR RI dalam rapat kerja dengan sejumlah menteri, BPJS dan pihak yang terlibat di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Berikut ini sejumlah fakta terbaru:

Ditolak DPR

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

Komisi IX dan XI DPR menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III dari kalangan PBPU dan bukan pekerja dari Rp25.500 ribu menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta sampai data cleansing di Kementerian Sosial selesai. Dengan demikian, iuran kelas III PBPU tetap Rp25.500 hingga kelarnya data cleansing di Kemsos.

Iuran naik 2020

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah atau PBPU dan bukan pekerja kelas I menjadi Rp160 ribu dan kelas II menjadi Rp110 ribu. Kanaikan tersebut akan diberlakukan mulai awal tahun depan.

"Yang kelas I dan kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp160 ribu dan Rp110 ribu, sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," katanya.

Sementara penyesuaian untuk tahun ini hanya berlaku untuk kelompok penerima bantuan iuran atau PBI pusat dan daerah menjadi Rp42 ribu per bulan dari sebelumnya Rp23 ribu per bulan. Penyesuaian ini sudah berlaku sejak Agustus 2019.

Kebijakan lain

Wakil rakyat meminta supaya pemerintah mengambil kebijakan lain untuk menutup defisit BPJS Kesehatan dibanding harus menaikkan iuran BPJS kelas III dari kalangan PBPU dan bukan pekerja.

Di samping itu, Wakil Ketua Komisi XI, Soepriyanto juga meminta kepada pemerintah untuk membereskan data dan memperbaiki sistem kepesertaan serta manajemen iuran. "Perbaikan termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil audit dengan tujuan tertentu Dana Jaminan Kesehatan Sosial 2018 oleh BPKP sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah," tuturnya.

Selain itu, mencari cara lain untuk mengatasi defisit anggaran BPJS Kesehatan. Misalnya, meminta BPJS melunasi tunggakan pembayaran atas klaim fasilitas kesehatan. Kementerian Kesehatan juga diminta untuk memperbaiki pelayanan kesehatan, di antaranya infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM).

BPJS Kesehatan disuntik Rp13 triliun

Pemerintah akhirnya kembali menyuntikkan modal ke BPJS Kesehatan sebesar Rp13 triliun hingga penghujung tahun ini dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Angka sebesar itu berdasarkan penyesuaian kenaikan iuran untuk peserta PBI pusat dan daerah. Penyesuaian iuran PBI pusat dan daerah sudah dimulai bulan lalu. Sementara modal yang disuntikkan baru akan dicairkan setelah terbitnya peraturan presiden (Perpres).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya