Iuran BPJS Naik, Tunggakan Peserta Mandiri Diprediksi Bengkak
- bbc
"Kami juga tidak dalam arus setuju atau menolak (usulan iuran). Kami sebagai penyelenggara menerima saja apa yang ditetapkan pemerintah."
Harapan IDI
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia untuk Pengembangan Pembiayaan Kesehatan JKN, Noor Arida Sofiana, mengatakan selain menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan, pemerintah perlu mempertimbangan untuk menaikkan tarif kapitasi atau biaya jasa medis yang dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau layanan primer.
Pasalnya, sejak BPJS Kesehatan diberlakukan pada 2014, tidak pernah ada kenaikan tarif kapitasi. Jika hal itu tidak dipertimbangkan, maka akan berdampak pada mutu layanan tenaga kesehatan.
"Saat ini kapitasi belum naik dan masih di bawah standar dan harus dinaikkan. Karena antara pembayaran dengan pemanfataan harus balance . Jangan sampai premi kecil, tapi manfaat yang di- cover tidak sesuai," ujar Noor Arida Sofiana.
"Kalau kami dokter, tentunya harus memberikan pelayanan dengan standar dan berorientasi pada keselamatan pasien. Itu yang kami jaga. Fasilitas sarana dan prasarana juga mendukung tugas dokter. Tapi harus didukung pembiayaan yang cukup," sambungnya.
Kata dia, tarif kapitasi yang saat ini di rentang Rp6.000-Rp10.000 per pasien terlampau kecil. Belum lagi jika terjadi keterlambatan pembayaran klaim, akan berdampak pada kualitas pelayanan seperti kehabisan obat.