Tenteng Duit Banyak Siap-siap Dipenjara
- abc
Bila Anda melakukan pembayaran tunai melebihi AUS$10 ribu (Rp100 juta) di Australia kelak, maka Anda bisa dikenai hukuman dua tahun penjara atau denda sampai AUS$25.200 (Rp250 juta).
Hal ini berlaku jika rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan dalam RAPBN 2018/19 beberapa waktu lalu, disahkan oleh parlemen. Tujuannya, untuk memerangi "ekonomi hitam".
Tim Gugus Kerja Pemberantasan Ekonomi Hitam menyatakan batas maksimal transaksi tunai Rp100 juta antara bisnis dan individu tersebut bertujuan mengatasi penggunaan uang tunai berlebihan.
Langkah itu diklaim bisa mengurangi praktik pencucian uang, pengemplangan pajak dan tindak kriminal lainnya.
Namun, sejumlah kalangan meminta pemerintah menarik kembali usulan tersebut. Karena, peraturan itu akan memberikan bank kontrol yang terlalu besar atas kepemilikan uang warga kebanyakan.
Aturan ini akan berlaku untuk semua pembayaran tunai terhadap bisnis yang menawarkan barang dan jasa, dan akan mempengaruhi pembelian besar seperti mobil, kapal, rumah atau pembangunan rumah.
Pemerintah Australia mengatakan bahwa langkah ini tidak akan berlaku untuk transaksi antar individu atau juga pembayaran uang tunai kepada institusi keuangan. Bila disetujui aturan ini akan mulai berlaku 1 Januari 2020.
Akan menolak
Salah satu partai di Majelis Tinggi Parlemen Australia, One Nation, sudah menegaskan akan menolak RUU yang disebut UU Pembatasan Penggunaan Uang Tunai tersebut.
External Link: Tweet of Malcolm Roberts One Nation video
Bila aturan ini diloloskan, maka hukuman yang diberlakukan bagi transaksi tunai di atas Rp100 juta tersebut akan berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi - pembayar dan bisnis yang menerima.
Ketua One Nation, Senator Pauline Hanson, melalui akun Facebooknya, mengatakan partainya akan menolak RUU tersebut.
"Pada dasarnya bila anda memiliki uang tunai dan menggunakannya membeli sebuah mobil kecil, maka anda menghadapi kemungkinan hukuman dua tahun penjara dan denda yang melebihi harga mobil itu sendiri." kata Hanson.
One Nation juga mengkhawatirkan bahwa uang yang dimiliki warga yang harus disimpan di bank berpotensi mendapat bunga yang negatif, karena harus membayar biaya administrasi yang lebih tinggi dibandingkan bunga yang didapat.
Kekhawatiran yang juga muncul adalah bahwa kalangan bisnis dipaksa untuk melaporkan mereka yang membayar uang tunai dalam jumlah besar.
Departemen Keuangan Australia telah meminta penjelasan apakah aturan ini akan mewajibkan bisnis untuk melaporkan pembayaran uang tunai melebihi Rp100 juta.
Lembaga Akuntan Australia dan Selandia Baru mengatakan telah mengusulkan bahwa batasan AUS$10 ribu itu terlalu tinggi, dan harus diturunkan.
Salah satu perusahan akuntansi terbesar di dunia KPMG mengatakan mendukung UU tersebut namun larangan malah harus diturunkan antara AUS$2 ribu sampai AUS$5 ribu.
Lihat berita selengkapnya dalam bahasa Inggris di sini