Pengangguran tapi Mau Digaji? Ada Syaratnya Guys, Enggak Sembarangan

pekerjaan - lamaran - lowongan - interview kerja - bursa kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

VIVA – Pemerintah telah mengumumkan anggaran yang digelontorkan untuk program andalan Presiden Joko Widodo saat kampanye Pemilihan Umum 2019, yakni Kartu Prakerja, sebesar Rp10 triliun. Anggaran itu ditargetkan teralokasi untuk 2 juta peserta.

Di Hadapan Gibran, Menaker Beberkan Terobosan Menekan Angka Pengangguran

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan, kartu itu khusus ditujukan bagi para pencari kerja baru maupun untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lantas, apa syarat supaya pengangguran bisa digaji? Berikut penjelasannya seperti dilansir dari VIVAnews, Senin, 19 Agustus 2019.

Bela KH Syarbani yang Dicap 'Pengangguran', Rabithah Melayu Banjar: Dia Aktivis Sosial, Pensiunan PNS

Dua skema

Kartu itu akan memberi fasilitas berupa pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, dan insentif setelah diberi pelatihan.

Bursa Asia Menguat Tersengat Lonjakan Dua Indeks di Wall Street

"Ini kartu untuk pencari kerja dan korban PHK untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi," ujar Hanif.

Dia juga mengatakan, implementasi Kartu Prakerja didesain melalui dua skema, yakni digital dan reguler.

Digital diperuntukkan bagi 1,5 juta kartu untuk pelatihan dan pemberian insentif, melalui skema pelatihan melalui platform digital seperti Gojek, Tokopedia, Jobstreet dan lainnya.

Tiga kelompok

Selain itu, akan ada tiga kelompok yang bisa masuk dalam program Kartu Prakerja. Ketiganya adalah skilling, up skilling, dan reskilling.

Namun, kemudian diubah hanya untuk skilling bagi para pencari kerja baru, serta reskilling untuk korban PHK.

Sebab, up skilling telah diarahkan untuk pemberian insentif fiskal, berupa super tax deduction bagi perusahaan yang memberikan pelatihan vokasi atau up skilling pekerjanya.

"Maka kartu prakerja itu diarahkan untuk skilling bagi calon pekerja, reskilling-nya untuk korban PHK yang butuh keterampilan dalam rangka alih profesi. Dari sisi model layanan ada dua model layanan, digital dan reguler," kata Hanif.

Dapat insentif

Nantinya, para pemegang Kartu Prakerja akan mendapatkan sejumlah fasilitas. Mulai dari pelatihan selama 3 bulan hingga mendapat sertifikasi, serta menerima insentif usai pelatihan.

Sementara itu, untuk yang reguler sebanyak 500 ribu kartu dengan bentuk layanan pelatihan, sertifikasi dan insentif melalui pelatihan tatap muka atau di Lembaga Pelatihan Kerja, termasuk Balai Latihan Kerja.

Insentif yang disediakan yakni Rp500 ribu per bulan setelah pelatihan. Kartu itu nantinya akan dikelola oleh lembaga berbentuk Project Management Office atau PMO.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya