Heboh Kenaikan Tunjangan Direksi BPJS, Ini Penjelasan Kemenkeu
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Kementerian Keuangan menaikkan tunjangan cuti tahunan direksi dan dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK/02/2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.
Dalam regulasi baru, anggota dewan pengawas dan direksi mendapatkan tunjangan cuti tahunan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali gaji atau upah. Sementara dalam beleid lama, PMK Nomor 34 Tahun 2015, tunjangan cuti tahunan kepada anggota dewan pengawas dan direksi BPJS hanya diberikan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak satu kali gaji atau upah.
Ketentuan penambahan 'bonus' untuk dewan pengawas dan direksi BPJS ini pun menuai kritik masyarakat di tengah defisitnya anggaran BPJS. Di Twitter, kenaikan tunjangan tersebut sempat ramai diperbincangkan.
Menanggapi hal itu, Kemenkeu akhirnya menjelaskan tentang kenaikan tunjangan cuti tahunan tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian keuangan RI, Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulisnya menuturkan bahwa kenaikan tunjangan cuti merupakan pengganti pemberian gaji ke-13.
"Selama ini direksi dan dewan pengawas BPJS hanya mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya), sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas," katanya, Selasa, 13 Agustus 2019.
Dia menjelaskan bahwa penyesuaian manfaat tambahan lainnya bagi direksi dan dewan pengawas BPJS tersebut tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesenasiohatan. Pembayaran manfaat lainnya itu, termasuk di dalamnya tunjangan cuti tahunan menggunakan dana operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, kenaikan tunjangan direksi dan dewan pengawas BPJS merupakan usulan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka meminta pemerintah melakukan perubahan atau penambahan beberapa komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota dewan pengawas dan direksi BPJS seperti yang diatur dalam PMK No 34/2015, antara lain kenaikan THR keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan cuti perumahan serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan dan olahraga.
"Usulan-usulan (dari BPJS) itu, antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat, mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi," ujar Nufransa.
Namun dari sejumlah usulan yang disampaikan, pemerintah hanya mengabulkan satu komponen. Usulan yang dipenuhi tersebut sesuai dengan ketentuan yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI Polri, pegawai non ASN, yaitu pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji yang diperlakukan seperti gaji ke-13 dan gaji ke-14 THR yang berlaku bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.