Peternak Lele dan Udang Bisa Dapat Asuransi kalau Gagal Panen
- U-Report
VIVA – Konsorsium perusahaan asuransi yang dipimpin PT Asuransi Jasa Indonesia bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Otoritas Jasa Keuangan serta Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, meluncurkan produk Asuransi Usaha Budidaya Udang Komersial dan Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil untuk komoditas ikan lele.
Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia Sahata L Tobing mengungkapkan, asuransi ini akan melindungi keuangan para pembudidaya ketika mereka gagal panen.
Premi yang ditetapkan untuk peternak lele sebesar Rp135 ribu per 200 meter persegi per tahun. Sedangkan nilai perlindungannya Rp4,5 juta jika terdapat gagal panen persiklus budidaya.
"Biasanya para peternak lele atau udang jika mengalami gagal panen akan mengalami kesulitan mencari modal untuk membeli bibit di siklus budidaya berikutnya. Di sini peran kami, untuk memastikan peternak dapat terus bekerja dan membudidayakan ternak mereka,” ujar Sahata dikutip dari keterangan resminya Senin 12 Agustus 2019.
Selain asuransi tersebut, pihak-pihak terkait pada awal Agustus lalu, juga telah menandatangani kesepakatan bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Komitmennya adalah memberikan akses pinjaman dan modal, serta pembentukan ekosistem bersama yang akan meningkatkan kualitas pemasaran dan pengelolaan keuangan dari para pembudidaya ikan.
Diharapkan pada tahun 2020, Skema kerja sama ekosisitem ini juga mulai membesarkan dan memperluas jangkauan pemasaran produk asuransi. Tidak hanya yang disubsidi oleh APBN tetapi memberikan literasi dan meningkatkan inklusi masyarakat pembudidaya dengan meluncurkan produk asuransi perikanan tanpa subsidi APBN atau secara mandiri.
"Semoga dengan diluncurkannya produk-produk baru ini akan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan negeri tercinta kita ini,” ujarnya.
Sebelumnya Asuransi Jasindo juga sudah meluncurkan produk Asuransi Tani Padi dan Asuransi Ternak Sap. Kedua asuransi ini melindungi para petani dari masalah gagal panen yang disebabkan hama atau perubahan musim. Sedangkan untuk peternak sapi perlindungan dari kematian ternak sapi akibat melahirkan, kecelakaan, keracunan serta risiko pencurian. (ren)