Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet Jadi Agen Penerimaan Negara
VIVA – Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk tiga aplikasi online sebagai lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik. Tiga aplikasi online itu adalah Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet.
Masing-masing aplikasi tersebut telah memperoleh penunjukan resmi dari Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang ditandatangani oleh Andin Hadiyanto.
Bukalapak ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP- 179 /PB/2019. Tokopedia berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP- 170 /PB/2019, serta Finnet berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP- 171 /P3/2019.
"Saat ini penyetoran penerimaan negara melalui Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet merupakan channel pembayaran MPN (Modul Penerimaan Negara) G3 untuk memfasilitasi e-commerce sebagai salah satu agen penerimaan negara," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti saat dikonfirmasi VIVAnews, Jumat, 9 Agustus 2019.
Dia menegaskan, pemerintah sangat hati-hati untuk menjamin keandalan sistem, kelancaran, dan ketepatan waktu pelimpahan penerimaan ke kas negara, pengendalian risiko dan kepatuhan, serta mekanisme sanksi yang efektif, dengan tetap mendukung kemudahan penyetoran.
"Untuk mencapai tahapan piloting dan roll out, ketiganya sebagai e-commerce harus melalui tahapan uji proses bisnis, uji integrasi sistem (SIT), uji aplikasi (UAT), penetapan dalam kepdirjen, dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan dirjen Perbendaharaan," tutur dia.
Keputusan Dirjen Perbendaharaan tersebut ditandatangani oleh Andin Hadiyanto pada 29 Juli 2019. Keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan dan ditandatanganinya keputusan tersebut. Dengan begitu, masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran kewajibannya terhadap negara melalui aplikasi tersebut sejak tanggal ditetapkan.
"Ke depan, bila ada marketplace lain yang siap, akan diadakan proses dan tahapan yang sama. Saat ini ada tiga online marketplace. Bayar pajak via marketplace," tuturnya.