PLN Pangkas Gaji Pegawai Demi Bayar Kompensasi Listrik Padam

Petugas PLN melakukan pemeliharaan instalasi listrik.
Sumber :
  • instagram.com/plntv

VIVA – PT PLN bakal pangkas gaji pegawainya, demi membayar tagihan kompensasi kepada masyarakat. Hal itu diungkapkan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Djoko Raharjo Abumanan, usai rapat tertutup dengan Komisi VII DPR RI. 

Listrik di Pondok Cabe Padam dari Siang sampai Malam, Respons PLN Malah Tak Memuaskan

Menurut Djoko, pembayaran kompensasi kepada masyarakat tidak akan mengganggu anggaran investasi. Dana yang dialokasikan untuk pembayaran kompensasi adalah dari biaya operasi.

"Bayar kompensasi di-penalty dari biaya operasi," kata Djoko, Selasa 6 Agustus 2019.

AS Dikabarkan Tawarkan "Paket Kompensasi" jika Israel Tak Serang Iran

Dia mengakui, dengan adanya pembayaran kompensasi kepada pelanggan, keuangan PLN akan negatif. Sehingga, mau tak mau gaji pegawai harus dikurangi.

"Iya, (keuangan) negatif, makanya harus hemat lagi nanti. Nah, gaji pegawai kurangi, kira-kira begitu," kata bekas Plt Direktur Utama PLN itu.

Kemenag: Asuransi Jiwa Jemaah Haji 2024 yang Wafat Sudah Diterima Pihak Keluarga

Dia menjelaskan, di PLN ada sistem merit order atau suatu metode di mana pembangkit dengan biaya yang paling murah akan diprioritaskan untuk beroperasi dibanding yang lebih mahal sampai beban tenaga listrik tercukupi. Sistem ini, juga berlaku untuk pegawai.

"Karena di PLN itu merit order, kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji," katanya.

Dalam skema penggajian itu, dia menjelaskan, ada P1, yaitu gaji dasar dan P2 adalah gaji berdasarkan prestasi. P2 inilah yang akan diperhitungkan ulang bagi seluruh pegawai PLN dengan total mencapai 40 ribu pegawai.

"Nah, P2 ini kalau dia prestasi dikasih, kalau enggak, ya enggak. Kayak gini nih (padam listrik), kemungkinan kena seluruh pegawai. Di perhitungan, enggak 'ngebul' dia satu semester berikutnya, begitu," katanya 

Terkait berapa persen pemotongan gaji, Djoko mengatakan, itu akan diatur dalam Insentif Kesejahteraan (IKS). Dia juga menegaskan, Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberi pemerintah tidak akan digunakan untuk bayar kompensasi.

"Enggak boleh lah (pakai PMN), enak aja PMN dipakai bayar kompensasi. Bukan APBN juga (untuk bayar kompensasi), karena itu kan untuk investasi," tuturnya. (asp)

Ilustrasi pajak.

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen, yang berlaku pada 2022, menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024