Produk-produk RI Resmi Dipasarkan di Chile 10 Agustus 2019
- M Yudha Prastya/VIVA.co.id
VIVA – Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan, Ni Made Ayu Marthini menjelaskan, kemitraan dagang Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement atau IC-CEPA, akan mulai efektif berlaku pada 10 Agustus 2019 mendatang.
Ayu memastikan, kedua pihak sepakat dan telah menjalankan proses internal legal masing-masing. Agar, isi kesepakatan itu bisa segera diimplementasikan pada waktunya nanti.
"Jadi, aturan-aturan mengenai hal tersebut telah dibahas masing-masing negara. Artinya, secara resmi tarif dari yang dikomitmenkan akan berlaku pada hari itu," ujar Ayu di kantornya, Jakarta, Senin 5 Agustus 2019.
Dia menjelaskan, saat awal pemberlakuan efektif IC-CEPA tersebut, nantinya barang ekspor dari Indonesia yang tiba di Chile per tanggal 10 Agustus 2019, akan langsung mendapatkan tarif preferensi sebagaimana yang dijanjikan di dalam IC-CEPA.
"Ini sebuah terobosan dagang. Jadi, inilah pertama kalinya Indonesia memiliki perjanjian dagang dengan negara Amerika Selatan," ujarnya.
Made memprediksi, setelah lima tahun pascadiberlakukannya IC-CEPA ini, total perdagangan Indonesia-Chile akan meningkat 32 persen, dari US$278,5 juta di 2017, menjadi US$369,2 juta pada 2022 mendatang.
"Selain itu, total ekspor Indonesia juga diproyeksikan akan meningkat sebesar 65 persen, atau senilai US$104 juta," kata Made.
Mengenai apa saja bentuk komitmen Indonesia dan Chile dalam IC-CEPA tersebut, Made menjelaskan, Chile akan menghapus tarif bea masuk terhadap 89,6 persen, atau sebanyak 7.669 pos tarif produk dari 8.559 pos tarif yang ada.
Sebanyak 6.704 di antaranya akan langsung mendapatkan tarif bea masuk 0 persen pada tanggal 10 Agustus 2019. Sementara itu, 965 pos tarif lainnya akan dihapus secara bertahap hingga rentang waktu enam tahun ke depan.
"Sementara Indonesia, sendiri juga akan menghapus tarif terhadap 9.308 pos tarif untuk produk-produk dari Chile," ujarnya. (asp)