Wacana Tiket Murah Setiap Hari, Darmin: Maskapai Bisa Berdarah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Wacana pemerintah yang digulirkan untuk menyediakan tiket pesawat murah setiap hari, tampaknya tidak akan bisa direalisasi. Itu, karena beban biaya yang ditanggung maskapai akan semakin memberatkan neraca keuangannya.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, kebijakan pemberian diskon tarif tiket pesawat untuk low cost carrier (LCC) atau murah untuk hari dan jam tertentu saja, sebenarnya telah banyak menguras biaya-biaya yang ditanggung maskapai dan operator penerbangan lainnya.
"Kalau full seminggu itu, yang sedang kita urusi enggak bisa. Kalau dengan sekarang, kita perkiraannya berdarah-darah ini nanti," tutur dia, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2019.
Darmin menjelaskan, untuk menyediakan tiket murah secara keberlanjutan, pemerintah saat ini hanya bisa mendorong maskapai melakukan efisiensi atau mengkaji ulang pos-pos pengeluarannya yang bisa ditekan. Sebab, masih banyak ruang bagi maskapai untuk melakukan efisiensi.
"Lebih baik kita benahi, kita kurangi berbagai faktor yang sebenarnya masih bisa diturunkan. Masih banyak aspek," tegas dia.
Di samping itu, dia juga menegaskan, pada dasarnya keberadaan tiket pesawat murah yang ada sebelum awal 2019, terjadi karena para maskapai sibuk untuk memperebutkan pasar. Akibatnya, harga tiket tidak mengalami kenaikan selama empat tahun.
"Emang betul harga tiket itu naik tinggi, tapi itu karena mereka terlalu sibuk tadinya memperebutkan pasar. Empat tahun dia enggak naik-naik kan. Tiba-tiba sekali naik banyak," tutur Darmin.
Sebelumnya, untuk menurunkan tarif tiket pesawat, Darmin memastikan, pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal bagi maskapai penerbangan supaya harga tiket pesawat bisa terjangkau oleh masyarakat.
Insentif tersebut, diharapkan mampu menopang segala beban biaya yang selama ini diklaim maskapai memengaruhi harga tiket pesawat.
Adapun insentif fiskal yang disiapkan pemerintah disebutkannya, yaitu: jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara; jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean; dan impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya. (asp)