Meski Buka Ruang Tax Amnesty II, Sri Mulyani: Sekarang Ada AEoI 

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mengkaji permintaan pengusaha untuk mengulang program tax amnesty atau pengampunan pajak. Permintaan itu disampaikan Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Meski begitu, Ani panggilan akrab Sri Mulyani, menegaskan bahwa saat ini pemerintah tidak lagi perlu mencari informasi mengenai besaran kekayaan wajib pajak di luar negeri melalui program itu.

Menurutnya, pemerintah telah memiliki fasilitas Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange System of Information (AEoI) antarnegara guna melacak potensi pajak di luar negeri. 

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Setidaknya, kata dia, sudah ada 90 yurisdiksi di negara lain yang memberikan informasi tanpa diminta mengenai kekayaan maupun transaksi seseorang di luar negeri.

"Dulu (saat tax amnesty pertama digelar pada 2016), kita enggak punya data komplit dan reliable. Sekarang, kami punya komplit dari 90 jurisdiction mereka mandatory beri informasi melalui AEoI. Jadi, 90 jurisdiction negara sudah saling beri informasi secara reguler tanpa di minta," tutur dia di Menara Kadin, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2019.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

Melalui fasilitas yang telah dijalankan sejak pertengahan 2018 tersebut, hingga saat ini, sebanyak 47 juta transaksi keuangan wajib pajak masyarakat Indonesia di luar negeri telah dilaporkan ke pemerintah atau Direktorat Jenderal Pajak dari berbagai yurisdiksi tersebut, dengan nilai transaksi yang tidak disebutkannya secara rinci.

"Sekarang, ada 47 juta transaksi yang dilaporkan dan nilainya ribuan triliun euro. Ya, sekarang dunia semuanya tahu, sekarang para menteri keuangan sudah kompak di G20, sudah semakin sulit melakukan tax avoidance," tegas dia.

Di sisi lain, melalui program itu juga, Direktorat Jenderal Pajak juga bisa memantau dan menerima informasi seluruh transaksi atau aktivitas keuangan yang dilakukan wajib pajak di lembaga jasa keuangan. 

Karenanya, tegas Sri, saat ini tidak ada celah bagi pengemplang pajak meskipun program tax amnesty tidak lagi di jalankan.

"Di sisi lain, dalam negeri kita juga dapat akses informasi semua lembaga keuangan melaporkan ke kami, account atau tax payer ini dari ke bank ke insurance. Yang enggak ketahuan, kalau Anda taruh duitnya gali di sumur. Kalau ada yang gitu, saya pakai drone," ungkapnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya