Pengusaha Minta Ada Program Tax Amnesty Jilid II
- M Yudha Prastya/VIVA.co.id
VIVA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan, pengusaha saat ini banyak yang mengharapkan adanya program tax amnesty jilid II.
Program tersebut, diharapkan bisa direalisasikan di periode ke dua masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Rosan mengatakan, itu karena pada saat program tax amnesty untuk pertama kalinya dijalankan pada 2016, setelah terbitnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, banyak pengusaha yang merupakan wajib pajak belum sempat turut serta, dan mengaku menyesal.
"Saya kan sebagai Ketum Kadin mendengar juga masukan, juga aspirasi dari para pengusaha yang banyak juga menyesal, ada yang enggak ikut yang pertama. Jadi, kalau misal pun ada, akan banyak juga yang berpartipasi," kata dia di Menara Kadin, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2019.
Rosan mengaku optimis, program tersebut bukan tidak mungkin untuk direalisasikan pemerintah, lantaran banyak negara telah menjalankan tax amnesty lebih dari satu kali. Sebut saja Italia yang menjalankan program tax amnesty sebanyak 59 kali sejak 1900.
"Ya, itu kan ada kemungkinan, karena kita lihat juga di banyak negara tax amnesty memang tidak hanya sekali, bisa dua kali. Memang, tetap harus dikaji secara keseluruhan. Kita enggak bisa bilang, oh enggak mungkin ada, kita harus terbuka melihat situasi kondisi yang berkembang yang ada," tegas dia.
Lebih lanjut, dia mengemukakan, program tersebut tidak perlu dijalankan dalam jangka waktu yang lama atau sembilan bulan seperti yang pertama kali dilaksanakan. Sebab, dikatakannya, pengusaha sudah banyak yang memahami dampak positif adanya tax amnesty bagi perekonomian negara.
"Enggak perlu, mungkin lebih pendek. karena kan yang awal orang masih nanya ini binatang baru apa loh. Jadi, perlu ada sosialisasi yang lebih mendalam. Nah, kan sekarang enggak perlu ada sosialisasi lagi, mereka sudah tahu azas manfaatnya. Dan, saya yakin sih, akan lumayan yang ikut untuk kedua ini," tuturnya.Â
Sebagai informasi, tax amnesty merupakan program pengampunan pajak. Sejak diluncurkan pada 2016 hingga 2017, peserta yang ikut tax amnesty sebanyak 974.058 pelaporan surat pernyataan harta dari 921.744 wajib pajak, jumlah tersebut masih kecil dibandingkan dengan potensi wajib pajak di tanah air.
Deklarasi harta pada masa itu mencapai Rp4.813,4 triliun, terdiri atas Rp3.633,1 triliun deklarasi harta di dalam negeri, dan repatriasi Rp146,6 triliun. Yang sudah berkomitmen untuk mengalihkan hartanya di luar negeri ke dalam negeri adalah Rp146 triliun, sedangkan realisasinya Rp121,3 triliun. (asp)