Sejak 2018, Sudah 31 Investor Nikmati Fasilitas Cuti Pajak 

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Yunirwansyah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Kementerian Keuangan mengungkapkan, fasilitas cuti pajak alias tax holiday sudah dinikmati oleh 31 Investor di Indonesia. Kenaikan minat kebijakan ini terhitung sejak aturannya direvisi pada 2018, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 35/2018 jo. PMK 150/2018. 

Ketersediaan Lahan dan Infrastruktur, Kupang Siap Terima Investor

Dalam aturan tersebut, jumlah industri pionir penerima fasilitas ini naik dari sembilan menjadi 18 industri. Selain itu, juga ada insentif untuk perluasan cakupan usaha.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Ditjen Pajak, Yunirwansyah mengatakan, 31 wajib pajak badan itu memiliki nilai atau rencana investasi total mencapai Rp354,7 triliun.

Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat

"Itu terdiri dari rencana 2018, sebesar Rp208,5 triliun dan 2019 sebesar Rp146,2 triliun," ujar Wawan, akrabnya disapa di Bali, Kamis 1 Agustus 2019.

Dirincikannya, dari 31 investor itu, sebanyak 29 investor masuk kategori penanaman modal baru dan dua investor lainnya adalah perluasan usaha. Penyerapan tenaga dari investasi ini mencapai 22.307 orang. 

Mengenal Istilah 'Latte Factor' yang Bikin Gen Z dan Milenial Makin Boncos

Asal negara investor tersebut diantaranya berasal dari Indonesia, China, Singapura, Hong Kong, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Thailand dan British Virgin Island. 

Wawan menambahkan, investasi ini tersebar mulai dari Gayo di Aceh Selatan hingga Halmahera di Maluku Utara. Investasi yang masuk rata-rata untuk infrastruktur listrik, infrastruktur logam dasar hulu seperti besi baja.

Sedangkan, industri lainnya adalah industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batu bara serta industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batu bara.

Di sisi lain, proses pengajuan tax holiday itu juga sudah disederhanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sehingga mempermudah investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Dia mengungkapkan sebab yang menjadikan investasi ini menarik bagi investor, yaitu adanya ketentuan mini tax holiday di aturan tersebut. Artinya, insentif tax holiday juga bisa diterima oleh industri dengan nilai investasi minimal Rp100 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya