Alasan LPS Tak Turunkan Suku Bunga Penjaminan Simpanan Valas

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

VIVA – Lembaga Penjaminan Simpanan atau LPS telah memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebesar 25 basis poin. Namun, kebijakan itu tidak berlaku untuk penjaminan simpanan dalam bentuk valuta asing atau valas.

LPS Sebut Ada Bank Gagal, tapi Masih dalam Batas Normal

Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan menjelaskan, keputusan untuk tidak mengubah tingkat bunga penjaminan simpanan valas yang sebesar 2,25 persen karena penetuan tingkat bunganya tidak didasari atas besaran suku bunga acuan Bank Indonesia. Melainkan, suku bunga acuan bank sentral AS, yakni Fed Fund Rate.

Dikatakannya, suku bunga The Federal Reserve atau The Fed tersebut saat ini masih di posisi 2,25-2,5 persen meskipun pelaku pasar memperkirakan bahwa tingkat suku bunga tersebut akan diturunkan pada tahun ini sebesar 50 basis poin. Namun, ditegaskannya, belum terealisasi, sehingga LPS menyesuaikan.

Anggota DPR Dukung Rencana Kemenkop UKM Bentuk LPS Koperasi

"Kalau kita melihat suku bunga acuan bank sentral AS itu masih tetap di 2,5 persen. Walaupun ekspektasi pasar ada penurunan di semester ini sebesar 50 basis poin, tapi itu belum terealisasi," kata Fauzi di kantornya, Jakarta, Rabu 31 Juli 2019.

Karena itu, dia menegaskan bahwa hal itu yang membedakan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah yang saat ini telah diturunkan menjadi 6,75 persen di bank umum dan 9,25 persen di BPR. Itu karena keduanya mengimbangi tingkat bunga acuan BI yang memang telah diturunkan 25 basis poin pada Juli 2019 lalu menjadi sebesar 5,75 persen.

Jaga Nilai Tukar Rupiah, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 4 Persen

Meski begitu, dia menilai bahwa dengan melihat perkembangan tren suku bunga rupiah dan valuta asing yang stabil saat ini dan berpotensi untuk turun sejalan dengan perbaikan kondisi likuiditas perbankan dan langkah pelonggaran yang ditempuh oleh bank sentral. Maka, LPS dipastikannya juga akan mengimbangi.

Berdasarkan datanya, perkembangan suku bunga pasar simpanan atau SBP 62 bank benchmark rupiah terpantau mengalami penurunan. SBP rupiah terpantau turun 11 basis poin menjadi 5,94 persen pada periode observasi 28 Juni hitngga 25 Juli 2019.

Sementara itu, untuk SBP valuta asing dari 19 bank benchmark sepanjang periode evaluasi tercatat hanya mengalami kenaikan terbatas sebesar dua basis poin menjadi 1,26 persen.

"Ini potensial untuk turun sejalan dengan perbaikan kondisi likuiditas perbankan dan langkah pelonggaran yang ditempuh oleh bank sentral. Tren ini selanjutnya diperkirakan akan berdampak terhadap arah tingkat bunga penjaminan ke depan," ungkap Fauzi.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.

LPS Pertimbangkan Hapus Premi Penjaminan, Ini Syaratnya

Berdasarkan undang-undang hal tersebut tidak dimungkinkan. Namun, LPS ada pertimbangan besar mekanisme itu bisa dilakukan.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2021