Bunga Penjaminan Simpanan Dipangkas, LPS Pede Dongkrak Ekonomi
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada bank umum maupun bank perkreditan rakyat sebesar 25 basis poin. Penurunan itu mengimbangi turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia pada Juli 2019.
Dengan demikian, bunga penjaminan dalam rupiah menjadi 6,75 persen di bank umum, valuta asing tetap 2,25 persen dan bunga penjaminan BPR dalam rupiah 9,25 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, dengan diturunkannya tingkat bunga penjaminan tersebut ditambah adanya penurunan suku bunga moneter, maka pertumbuhan ekonomi bisa dipacu lebih cepat lagi. Karena biaya-biaya yang ditanggung oleh perbankan bisa lebih rendah ditekan.
Dengan rendahnya biaya yang ditanggung oleh perbankan tersebut, dipastikannya perbankan juga akan semakin gencar mendorong kinerja kredit, termasuk melonggarkan bunga kredit menjadi lebih rendah. Upaya itu, berujung pada bergeraknya perekonomian lebih cepat.
"Kalau penyaluran kreditnya tinggi, maka ini bisa memacu pertumbuhan ekonomi. Nah, kalau ekonominya naik maka pendapatan masyarakat naik dan mereka akan menyimpan uangnya di bank, saya kira seperti itu," kata Halim di kantornya, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019.
Dia juga menuturkan, perkembangan suku bunga pasar simpanan atau SBP 62 bank benchmark rupiah terpantau mengalami penurunan. SBP rupiah terpantau turun 11 basis poin menjadi 5,94 persen pada periode observasi 28 Juni 2019 hingga 25 Juli 2019.
"LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil assessment atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan," tuturnya.