OJK Sebut Dana Pihak Ketiga pada Juni Meroket
- ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penghimpunan Dana Pihak Ketiga atau DPK perbankan saat ini sudah mulai tumbuh dengan baik. Tercatat, pada Juni 2019, penghimpunan DPK menyentuh angka 7,42 persen dari yang di awal 2019 hanya di kisaran 5,1 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, perbaikan tersebut tidak terlepas dari mulai kondusifnya stabilitas sistem moneter global. Misalnya, telah turunnya suku bunga acuan bank sentral negara-negara maju maupun berkembang yang menyebabkan aliran modal asing terus masuk.
"Pada Juni 2019 penghimpunan DPK perbankan mulai meningkat ke level tertinggi dalam delapan bulan terakhir, yakni 7,42 persen. Ini tanda-tanda bagus bahwa DPK mulai meningkat, biasanya di bawah tujuh persen," tutur dia di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan, Halim Alamsyah membenarkan bahwa pertumbuhan DPK memang mulai mengalami perbaikan. Itu terpantau dari pertumbuhan DPK antar Bank Umum Kelompok Usaha atau BUKU I hingga IV.
Kata dia, pertumbuhan bulanan DPK antar BUKU bank per Juni 2019 tercatat mengalami pertumbuhan positif antara 1,7 persen hingga 6,9 persen secara bulanan.Â
Selain itu, dia menilai bahwa pada periode tersebut tidak terjadi pergerakan dana simpanan yang signifikan atau luar biasa pada periode itu antar BUKU bank.
"Sehingga kalau kita menilai situasi dalam kondisi yang kondusif dan normal. Observasi DPK berdasarkan kepemilikan menunjukkan adanya perbaikan pertumbuham pada rekening besar, terutama pada milik IKMB, BUMN dan swasta. Di sisi lain rekening ritel tumbuh stabil," tutur dia.
Sebagai informasi, Bank Indonesia mencatat DPK perbankan hingga Mei 2019 tercatat tumbuh 6,9 persen secara tahunan. Sementara itu, pada April 2019 mengalami perlambatan karena hanya tumbuh 5,9 persen secara tahunan.
Pada tiga bulan sebelumnya, DPK tercatat mulai mengalami kenaikan. Secara berurutan, pertumbuhan DPK Januari hingga Maret, masing-masing sebesar 5,1 persen, 5,8 persen, dan 6,3 persen secara tahunan.Â