Besok, LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Simpanan 0,25 Persen
- ANTARA FOTO/Audy Alwi
VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat suku bunga penjaminan simpanan sebesar 0,25 persen. Dengan begitu, suku bunga penjaminan simpanan akan berada di posisi 6,75 persen dari yang sebelumnya sebesar tujuh persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, besaran suku bunga penjaminan simpanan tersebut berlaku untuk simpanan rupiah di bank umum. Sementara itu, untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat atau BPR juga turun menjadi 9,25 persen.
"Kemarin dalam rapat dewan komisoner LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat suku bunga penjaminan. Ini akan berlaku mulai besok," kata Halim di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
Adapun untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum, Halim mengatakan tetap atau tidak berubah dari besaran sebelumnya, yakni 2,25 persen. Keputusan itu mengacu terhadap perkembangan suku bunga simpanan valuta asing yang terpantau stabil dengan kenaikan yang terbatas.
Kata dia, pada periode hingga 23 Juli 2019, suku bunga deposito valuta asing maksimal terpantau tetap di level 1,95 persen. Sementara itu, suku bunga rata-ratanya naik dua basis poin ke level 1,25 persen.
Pada periode yang sama, suku bunga maksimal deposito rupiah sudah mengalami penurunan sebesar 13 basis poin menjadi sebesar 7,19 persen. Selanjutnya, suku bunga rata-ratanya terpantau turun lima basis poin menjadi 6,11 persen.
"Pergerakan suku bunga simpanan rupiah sudah berada di level stabil dan kecenderungannya semakin turun pasca pemangkasan tingkat bunga acuan oleh BI pada Juli ini," tutur dia.