Perpanjangan Blok Corridor Diharapkan Pertahankan Tingkat Produksi
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, telah memutuskan untuk memperpanjang kontrak Wilayah Kerja (WK) Blok Corridor, yang akan berakhir pada 2023. Blok Corridor, yang terletak di Sumatra Selatan, merupakan blok migas terminasi terakhir dari tiga blok migas besar di Indonesia setelah Blok Mahakam dan Rokan.
Dalam proses mengajukan penawaran ke Pemerintah, 3 kontraktor existing (eksisting) Blok Corridor, yaitu ConocoPhillips (operator), Pertamina dan Repsol, bersepakat secara B2B untuk mengajukan proposal bersama kepada Pemerintah. Dengan berbagai pertimbangan, di antaranya, untuk mendorong peningkatan kepemilikan nasional dan menjaga agar produksi migas tidak turun, Pemerintah memutuskan perpanjangan kontrak Blok Corridor kepada ketiga kontraktor eksisting.
Kesepakatan antara ketiga kontraktor itu, meliputi, pertama, kepemilikan Pertamina naik dari 10 persen menjadi 30 persen, Repsol 24 persen, ConocoPhillips 46 persen, dan 10 persen PI diberikan kepada Pemerintah Daerah, yang berlaku sejak awal kontrak yang baru pada 2023.
Kedua, Pertamina akan menjadi operator terhitung sejak 2026, agar produksi migas tetap terjaga dan tidak turun. Keetiga, memberikan bonus tandatangan US$250 juta dan KKP US$250 juta.
Keempat, mengubah kontrak migas cost recovery menjadi gross split agar penerimaan negara lebih pasti.
Menurut Pengamat Energi dan Pertambangan Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan lebih pada hanya menyetujui kesepakatan B2B dari ketiga kontraktor tersebut, yang telah memberikan bonus tanda tangan dan KKP dalam jumlah besar.
"Di samping itu, Pemerintah juga sangat menunjukkan perhatian terhadap jaminan kepastian bahwa tidak terjadi penurunan produksi diperpanjang kontraknya," ujar Fahmy dalam keterangan tertulisnya, Senin 29 Juli 2019.
Diutarakannya, belajar dari Blok Mahakam, yang produksinya cenderung turun secara terus menerus sejak diserahkan kepada Pertamina. Barangkali, penyerahan sebagai operator kepada Pertamina pada 2026 memberikan kesempatan untuk belajar dalam proses transfer of technology untuk mengelola Blok Corridor sehingga produksi tidak turun pada saat Pertamina menjadi operator pada 2021.
Pemberian Blok Corridor kepada Pertamina memang sesuai pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan: “Bumi, Air, dan Kekayaan Alam dikuasai oleh negara, yang dipergunakan untuk sebesaar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Di satu sisi, katanya, penyerahan Blok Corridor kepada Pertamina, sebagai representasi Negara, merupakan manifestasi Kedaulatan Energi sesuai amanat konstitusi. Namun, di sisi lain penyerahan blok corridor kepada Pertamina yang kemudian terjadi penurunan produksi, sehingga menyebabkan hasil Blok Corridor tidak bisa dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Idealnya, kedaulatan energi dan sebesarnya kemakmuran rakyat dapat dicapai dalam waktu bersamaan. Namun, jika tidak bisa dicapai, maka mestinya mendahulukan mempergunakan Blok Corridor bagi sebesarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan kedaulatan energi dapat dicapai secara bertahap melalui proses kepemilikan Pertamina dari 10 persen naik menjadi 30 persen, hingga pada saatnya mencapai 51 persen.
"Tidak berlebihan dikatakan bahwa keputusan Pemerintah memperpanjang Blok Corridor untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanah konstitusi," kata Fahmy. (ren)