Menteri Jonan Sarankan Masyarakat Gunakan Listrik Tenaga Surya
- ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyarankan kepada badan usaha dan masyarakat yang mampu untuk mulai memanfaatkan atap bangunan dan gedung yang mereka miliki dengan memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di roof top atau atap rumah.Â
Menurut dia, penggunaan PLTS bukan sekadar untuk menghemat biaya tenaga listrik yang harus di bayar, namun juga menunjukkan kepedulian masyarakat Indonesia terhadap lingkungan dengan menggunakan sumber energi yang lebih ramah lingkungan.Â
"Cara berpikirnya itu jangan hanya kalau saya pasang ini akan mengurangi tagihan listrik tetapi juga akan membantu penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan," tutur Jonan dalam keterangan tertulis, Minggu 28 Juli 2019.
Demi meningkatkan pemanfaatan PLTS atap tersebut, Jonan menyarankan agar badan usaha dan industri mulai memanfaatkan atap bangunan maupun gedung yang mereka miliki dengan memasang PLTS di atasnya.
Mantan Menteri Perhubungan itu juga meminta kepada para Pemerintah Daerah berkontribusi untuk peningkatan pemanfaatan PLTS Atap dengan, misalnya, mengeluarkan kebijakan atau peraturan daerah yang mendukung pemanfaatan PLTS.
"Misalnya Pemerintah Daerah bisa keluarkan aturan apabila ada pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di atas lahan 200 meter persegi itu wajib memasang PLTS Atap. Misalnya 60 persen dari kapasitas listriknya yang dia berlangganan dengan PLN," ujar Jonan.
Dia menambahkan, pengembangan dan pengoptimalan pemanfaatan PLTS dengan memanfaatan ruang terbuka, termasuk atap, juga dapat dilakukan bekerja sama dengan pengembang-pengembang perumahan, yakni dengan membangun rumah baru yang sudah terinstalasi PLTS Atap di masing-masing atap rumahnya.
"Provider PLTS juga bekerja sama dengan REI, misalnya jika membangun rumah baru bisa memasang PLTS pada atapnya, bisa lagi karena harganya masih belum terlalu murah, sebaiknya bekerja sama dengan perbankan jadi satu KPR-nya," lanjut Jonan. (ren)
Â