Ingin Jadi Pusat Industri, Jokowi Akan Terbitkan Perpres Mobil Listrik

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, Presiden Joko Widodo akan mengumumkan terbitnya peraturan pemerintah mengenai mobil listrik. Peraturan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden atau Perpres.

Penjualan Mobil Tahun Depan Bakal Makin Berat

Perpres mobil listrik sudah ditunggu-tunggu oleh bayak pihak. Terutama pelaku industri kendaraan berbasis listrik. Namun peraturan ini dibuat, Jokowi tidak ingin hanya untuk kepentingan dalam negeri, tetapi juga agar Indonesia menjadi pusat pengembangan industri otomotif listrik.

"Diharapkan bisa memposisikan Indonesia sebagai pusat, tidak hanya memproduksi untuk dalam negeri, tetapi juga sebagai pusat untuk produksi ekspor," kata Sri Mulyani, di Istana Negara, Jakarta, Kamis 25 Juli 2019.

Mulai Era Elektrifikasi, Kehadiran Insentif Dongkrak Penjualan Mobil Listrik

Industri otomotif listrik dianggap cukup baik jika dikembangkan di Indonesia. Mengingat sumber dayanya masih tersedia. Sementara dunia saat ini, juga sedang mengembangkan industri berbasis listrik, sehingga pemerintah menginginkan berbagai aturan yang detail bisa dibuat untuk dikembangkan di dalam negeri.

Maka dalam Perpres yang segera diterbitkan ini, tidak hanya berbicara mengenai industrinya. Melainkan juga mengenai mata rantai industri yang mendukungnya.

Hal Ini Bisa Jadi Ancaman Industri Otomotif di 2025, Toyota: Kami Perlu Waspada

"Kita tidak hanya mendukung dari sektor otomotifnya saja tapi juga rantai pasokannya. Seperti baterai. Nanti kebijakan yang akan dituangkan bapak presiden akan umumkan, menyangkut itu. Satu tentang Perpres mengenai ekosistem industri listriknya," katanya.

Sementara aturan turunan nantinya melalui peraturan pemerintah, akan dijelaskan mengenai perlakuan insentif. "Seperti PPnBM kemudian jenis kendaraan mendapatkan insentif berdasarkan emisi ada di sana." [mus] 

FGD VIVA.co.id, Mengakhiri One Million Trap, Menyongsong Era Rendah Emisi

Kunci Industri Otomotif Nasional Hadapi Tantangan di 2025

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% serta adanya opsen alias pajak tambahan mulai 2025, diprediksi memberikan dampak signifikan pada daya beli masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024