Heboh Wanita Rela Digilir Guna Lunasi Pinjol, OJK: Segera Lapor Polisi
- U-Report
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan meminta, korban financial technology atau fintech pinjam meminjam ilegal INCASH, yang posternya viral di media sosial karena 'rela digilir' seharga Rp1.054.000 untuk melunasi utang, segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau Kepolisian.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengatakan, itu karena kejadian tersebut sudah masuk ke dalam ranah hukum, paling tidak terkait pencemaran nama baik. Hal itu dapat dirujuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 ayat 1.
"Ini sudah masuk ranah hukum, minimal pencemaran nama baik. Langkahnya konsumen yang dirugikan segera melaporkan kepada pihak berwajib dan diproses secara hukum," kata Sekar ketika dihubungi VIVAnews, Rabu malam, 24 Juli 2019.
Sekar menambahkan, OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta polisi maupun lembaga atau instansi lainnya yang tergabung ke dalam Satuan Tugas Waspada Investasi akan terus memonitor dan melakukan tindakan preventif invetasi atau fintech ilegal.
"Seiring dengan itu, behavior masyarakat mengenai pinjol (pinjaman online) ini juga perlu selalu diedukasi, yang mudah itu belum tentu aman. Pahami manfaat, biaya dan risikonya, pola pikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika itu tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko, termasuk jika akses ke pinjol ilegal yang pastinya berujung dirugikan," tegas dia.
Sementara itu, korban yang bernama Yuliana Indriati kepada VIVAnews, mengatakan akan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Solo. Meski mengaku sudah mendapatkan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), namun dia belum bisa mengungkapkan kapan waktu pelaporan dilakukan.
"Iya, ini saya dan pengacara dari LBH akan melaporkan di Solo," kata dia saat dihubungi pada hari yang sama.
Sebagaiman diketahui, poster Yuliana tersebut dibuat oleh fintech INCASH yang tidak terdaftar di OJK. Sejak kemarin, Selasa, 23 Juli 2019, poster Yuliana telah tersebar di media sosial.
Yuliana menggaku meminjam ke INCASH sebesar Rp1 juta rupiah, namun hanya mendapat Rp650 ribu karena potongan administrasi dan lainnya. Berselang dua hari setelah tanggal jatuh tempo pengembalian Yuliana tidak mampu membayar, dia mengaku terus diancam dan intimidasi.