DPR Wacanakan Panggil KBN Bahas Pengelolaan Pelabuhan Marunda

Kawasan Berikat Nusantara
Sumber :
  • www.ekon.go.id

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil jajaran direksi PT Kawasan Berikat Nusantara terkait adanya konflik internal dalam pengelolaan Pelabuhan Marunda. Diketahui, kini kasus kepemilikan saham antara KBN dan PT Karya Citra Nusantara sudah masuk ke ranah hukum. 

Kapal Pengangkut BBM Meledak hingga Terbakar di Marunda

Anggota Komisi VI DPR Inas Narsullah Zubir mengatakan, sengketa ini masih belum ditindaklanjuti oleh pihaknya. Karena itu, direksi KBN akan dipanggil untuk menjabarkan permasalahan yang terkadi. Koordinasi pun akan dilakukan. 

"Nanti saya akan bicarakan dengan kawan-kawan Komisi VI untuk memanggil," ujar Inas di Jakarta, dikutip Rabu 24 Juli 2019.

Debu Batu Bara di Marunda Bikin Resah, Ini Langkah Kemenhub

Inas mengatakan, pemanggilan tersebut dimungkinkan akan dilakukan setelah masa reses DPR yang dimulai pada 26 Juli 2019. Sehingga diharapkan seluruh anggota Komisi VI bisa membahas masalah ini

"sekarang saya akan bicarakan dulu dengan teman-teman komisi VI," tuturnya. 

Kisruh Pelabuhan Marunda, Swasta Tak Bisa Asal Bikin Konsesi Lahan

Sebelumnya, Inas meminta KBN untuk tidak menghambat cita-cita Presiden Joko Widodo  dalam menggenjot investasi di dalam negeri. 

Menurutnya, KBN seharusnya menghormati perjanjian yang sudah disepakati sejak awal dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dalam membentuk anak perusahaan bernama PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk mengelola Pelabuhan Marunda. 

"Kalau tidak dihormati, nanti BUMN punya penilaian yang jelek dari investor, karena KTU sudah mengeluarkan biaya atau investasi, tiba-tiba sekarang mau diambil alih bisnisnya sama KBN," ujar Inas. 

Menurut Inas, tidak menghormati perjanjian dalam dunia bisnis, apalagi dilakukan oleh perusahaan pelat merah maka dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia. 

"KBN kalau begini jadi merusak apa yang disampaikan Presiden Jokowi dalam menggenjot investasi," tutur Inas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya