Besaran Minimal Lahan yang Harus Dimiliki Petani Sawit agar Sejahtera
- Raden Jihad Akbar/VIVA
VIVA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS mencatat, dari 2017 hingga Juni 2019, sudah mengucurkan sebesar Rp706,9 miliar dana peremajaan sawit rakyat atau PSR. Dana tersebut, untuk luasan lahan sebesar 28,276 hektare.
Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Hendrajat Natawidjaya mengungkapkan, peremajaan tersebut dilakukan, baik untuk petani plasma ataupun swadaya yang ada di seluruh Indonesia.
"Sudah ada sekitar 14 ribu petani yang dapat dana PSR," ujar Hendrajat di acara BPDPKS, Jakarta, Senin 22 Juli 2019.
Dia mengungkapkan, dana untuk peremajaan berasal dari pungutan ekspor sawit tersebut, sesuai dengan aturan, dipatok senilai Rp25 juta per hektare. Dengan dana tersebut diharapkan keberlanjutan produksi komoditas ini pun dapat terdorong.
Meski demikian, dia menegaskan, masih dibutuhkan pembiayaan lain yang diperoleh petani untuk melakukan peremajaan. Sebab, standar kebutuhan dana yang dikaji oleh Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian adalah sekitar Rp50-60 juta.
"Ini (Rp25 juta) belum cukup. Baru hanya untuk bangun (peremajaan) kebun tahap awal," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, untuk meningkatkan kesejahteraan, para petani sawit khususnya yang swadaya, minimal memiliki lahan sekitar empat hektare. Karena itu, dia mendorong pembentukan adanya kelompok tani, sehingga lahan garapannya pun bisa lebih besar.
"Sekarang, paling bisa menyejahterakan keluarga itu minimal empat hektare kebun," tambahnya.
BPDPKS, kata dia memastikan, akan mendorong pihak-pihak terkait untuk melakukan pendampingan bagi petani, selain akan memfasilitasi dana untuk peremajaan. (asp)