Integrasi Data E-Commerce, Tokopedia: Itu Marketplace Cross Border

Pendiri dan Kepala Eksekutif Tokopedia, William Tanuwijaya.
Sumber :

VIVA – Dalam upaya mencegah tindakan spliting atau pembebasan barang yang dibeli dan dilaporkan di bawah harga sebenarnya atau undervaluation, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meminta seluruh e-commerce segera bergabung dengan sistem integrasi data elektronik miliknya.

Trik Belanja Saat Pesta Diskon 12.12 Akhir Tahun, Bisa Untung Banyak

Menanggapi hal itu Chief Executive Officer Tokopedia, William Tanuwijaya menegaskan, aturan itu sepertinya lebih ditujukan bagi para cross border marketplace.

Sebab, dia mengakui bahwa Tokopedia merupakan marketplace bertipe domestik, di mana jutaan pedagang dan konsumen di dalamnya merupakan para pedagang domestik.

Pebisnis Harus Melakukan ini! Rahasia Sukses di Dunia Digital: Visual Search, Revolusi Microblogging

"Jadi memang harus dibedakan antara marketplace domestik dan marketplace cross border," kata William saat ditemui di kantor Menko Maritim, Senin 22 Juli 2019.

"Tokopedia ini kan marketplace domestik di mana pedagangnya yang enam juta itu semuanya merchant domestik, konsumennya juga seperti itu," ujarnya.

Inspirasi Kado Pernikahan yang Unik dan Bermakna untuk Pasangan Baru

Oleh karenanya, William pun menjelaskan bahwa apabila di Tokopedia dijual barang hasil impor, maka hal itu pasti sudah melalui kepengurusan bea cukai oleh merchant yang menjualnya di Tokopedia tersebut.

Hal itu tentunya berbeda dalam hal kepengurusan aspek bea cukai, sebagaimana yang dikenakan kepada platform atau marketplace cross border yang tipe transaksinya sudah termasuk ke dalam bentuk ekspor-impor.

"Jadikan kalaupun ada barang impor yang jual di Tokopedia barang impornya sudah melalui proses Bea Cukai sebelumnya," kata William.

"Beda dengan marketplace yang cross border. Misalnya kita belanja dari pedagang asal Singapura, nah itu kan berarti barangnya harus dikirim dari Singapura ke Indonesia. Nah itu pasti ada proses bea cukai," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengaku, pihaknya akan memberikan kemudahan bagi e-commerce yang bergabung dengan sistem integrasi data elektronik milik pihaknya.

Dia berjanji bahwa proses verifikasinya akan dibuat lebih sederhana, namun dengan konsekuensi disinsentif jika e-commerce tersebut menolak bersikap kooperatif. 

"Jika tidak mau terbuka, kami pakai cara lain untuk memastikan harga sesuai transaksi dan itu ada tambahan usaha. Dia (e-commerce) juga harus ada konsekuensi. Jadi, itu lebih menyusahkan bagi yang tidak mau bergabung dengan program ini," kata Heru, pada Rabu 17 Juli 2019 kemarin. [mus]
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya