Akses Data Kependudukan Bisa Diintip Swasta, OJK: Ada Syaratnya

Ilustrasi E-KTP.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad A.R

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, kerja sama perusahaan pembiayaan dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri tak melanggar aturan. Sebab, sudah dilandasi dengan nota kesepahaman atau MoU antara OJK dan Kemendagri pada Februari 2019. 

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa KPK untuk Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

MoU yang ditandatangani lembaga itu merupakan pembaruan dari kesepahaman sebelumnya yaitu tentang 'Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas Otoritas Jasa Keuangan' dan tentang 'Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah'. 

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan, ruang lingkup nota kesepahaman OJK dan Kemendagri itu mencakup beberapa hal. Salah satunya, pemanfaatan data kependudukan, nomor induk kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik oleh OJK dan lembaga yang diawasi OJK dengan prinsip kesetaraan.

Miryam S Haryani Ternyata Sudah Dicegah ke Luar Negeri Sejak Juli Terkait Kasus Korupsi E-KTP

"Akses data kependudukan sangat penting bagi perkembangan industri jasa keuangan," kata Sekar kepada VIVAnews, Minggu 21 Juli 2019. 

Di antaranya, Sekar menjelaskan, akses data diperlukan untuk keperluan pembukaan rekening simpanan, pinjaman maupun rekening efek. "Karena verifikasi data kependudukan menjadi lebih efisien dan akurat," ujar dia. 

KPK Periksa Miryam S Haryani soal Kasus Dugaan Korupsi e-KTP

Dia menambahkan, kerja sama yang telah diteken antara OJK dan Kemendagri termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertujuan untuk memajukan industri jasa keuangan serta mencegah dan memberantas tindak pencucian uang. Akses data lanjut dia, dilakukan sesuai dengan prinsip Know Your Customer (KYC). 

"Jadi dapat dilakukan hanya untuk kepentingan KYC," kata dia. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Kata KPK

Anggota DPR RI, Agun Gunandjar mengaku diperiksa menjadi saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dua tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Namun.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024