Dorong Produk Lokal Sektor Migas, Wamen ESDM Janji Permudah Perizinan

Wamen ESDM Acandra Tahar.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar menegaskan, pemerintah akan berpihak terhadap industri penunjang sektor usaha minyak dan gas bumi lokal. Hal ini dilakukan untuk mendorong pemberdayaan produk dalam negeri di sektor tersebut. 

Dukung Peningkatan Kapasitas Nasional Lewat Industri Hulu Migas, IDSurvey Siap Beri Dampak Positif

Dalam pertemuan dengan sejumlah kontraktor migas, Arcandra menekankan, pihaknya berjanji akan mempercepat penerbitan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas (SKUP). Menurutnya, ketentuan percepatan penerbitan surat itu sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2018.

SKUP ini merupakan surat yang diberikan kepada perusahaan atau perseorangan yang memiliki kemampuan nyata memproduksi barang atau jasa dalam negeri. 

Sri Mulyani Targetkan Investasi Hulu Migas Rp 223,3 Triliun

"Bapak mau SKUP ini selesainya berapa hari? Kalau di permen itu 3 hari selesai, setelah semua komplet," kata Arcandra, di Jakarta, Rabu 17 Juli 2019.

Menurut Arcandra, permasalahan selama ini terkadang terjadi pada kontraktornya. Bahkan, imbuh Arcandra, ada kontraktor yang memasukkan data seadanya. 

Arcandra Tahar: Ada Potensi Krisis Energi dari Konflik Rusia-Ukraina

"Ada pula yang kreatif yang dimasukkan title page-nya saja, ada copy paste, jangan lah, tolong kiranya sebelum memasukkan dokumen agar komplet dengan yang diminta, kalau tulalit itu, yang disalahkan ESDM," tutur dia. 

Dia pun berjanji pemberian SKUP ini bisa rampung dalam tiga hari asalkan dokumen yang diserahkan kontraktor lengkap. Arcandra bahkan tak segan mengevaluasi internal Kementerian ESDM untuk hal ini. 

"Kalau tidak (tiga hari) akan kita evaluasi direkturnya (Ditjen Migas), kan bu direktur ikut approval juga, jangan-jangan karena sering ke luar (kota) approval sering lama. Ini lama-lama perjalanannya yang kita perbaiki," ujarnya. 

Arcandra juga menegaskan agar kontraktor tidak menggunakan pihak ketiga dalam mengurus perizinan ke Ditjen Migas. Sebab, perizinan di Kementerian ESDM sudah sangat mudah, bahkan bisa melalui sistem online atau daring. 

"Bagi kontraktor mohon kiranya, lamanya justru di pihak ketiganya, mentality-nya kita ubah, kalau sudah diperbaiki sistemnya, ya langsung saja (ke Ditjen Migas)," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya