Pengusaha Cemas PMK Super Deductable Tax Hanya Bagus di Atas Kertas

Ilustrasi pajak.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo sangat menyambut baik terbitnya aturan pemberian pemotongan pajak hingga di atas 100 persen atau yang dikenal super deductable tax bagi perusahaan yang mengembangkan sumber daya manusianya.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Meski begitu, Direktur Apindo Research Institute, Agung Pambudhi mengungkapkan, pengusaha masih ragu apakah kebijakan insentif fiskal tersebut bisa diterapkan secara nyata, terutama terkait petunjuk teknis Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang menjalankan aturan tersebut.

Aturan super deductable tax itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Pemerintah Kaji Pemberian Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah Buat Industri Padat Karya

"Kita juga harap-harap cemas dalam pengertian tidak berujung cerita-cerita sedih berikutnya karena banyak bagus di regulasi tapi syaratnya berat untuk dapat insentif itu. Tentu diharapkan PMK tentang ini akan sejalan dengan spiritnya," kata Agung dalam sebuah diskusi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, Adhi Lukman, menambahkan, hal itu bukan yang tidak mungkin terjadi lantaran insentif fiskal berupa tax holiday dan tax allowance yang juga baru diluncurkan tahun lalu, dalam pelaksanaannya sangat sulit diperoleh pengusaha.

Minta Rumusan Upah Minimum Jangan Berubah-ubah, Apindo Khawatir RI Ditinggal Investor Asing

"Maka saya mengimbau seperti insentif tax holiday dan tax allowance, contoh di Vietnam, dia punya mekanisme check list, kita investasi ini, dapat ini, udah clear. Enggak usah kita masukin ini, dikaji lagi dan banyak anggota kami yang mengajukan enggak diberikan. PMK-nya tapi katanya mau direvisi lagi kan," tutur dia.

Namun, Adhi memastikan jika insentif fiskal tersebut benar-benar bisa direalisasikan dan mudah didapatkan oleh industri, pengusaha akan berlomba-lomba mengembangkan tenaga sumber daya manusianya. Karena, biaya untuk mengembangkan itu sangat mahal namun dibutuhkan industri.

"Dengan insentif ini diharapkan bisa dorong perusahaan-perusahaan berlomba-lomba terapkan ini, tapi terus terang kami degdegan tunggu PMK-nya keluar. Jangan sampai ini bagus di atas kertas saja, kan ada kata-kata maksimum 200 persen, maksimum 300 persen, jangan sampai kan itu kita dapat nolnya," tuturnya.

[dok. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2024]

Kecewa Putusan MK Soal UU Ciptaker, Apindo Soroti Banyaknya Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024