Sri Mulyani Terus Upayakan Penerimaan Pajak Sektor E-Commerce

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan, saat ini pihaknya masih terus berupaya mendorong dan meningkatkan penerimaan pajak, khususnya yang berasal dari sektor ekonomi digital.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Dia mengakui bahwa salah satu langkah pemerintah dalam mengupayakan hal tersebut, adalah melalui penyusunan aspek perundang-undangan terkait masalah perpajakan.

Sebab, masalah perpajakan di sektor digital ini diakui Sri Mulyani, juga menjadi pembahasan bersama, dalam pertemuan internasional negara-negara anggota G20 di Osaka, Jepang, beberapa waktu lalu.

Bursa Asia Loyo Disaat Wall Street Perkasa Usai Donald Trump Kenakan Tarif Pajak Baru

"Dan hal itulah yang harus diantisipasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam menyusun rancangan Undang Undang perpajakan," kata menteri yang akrab disapa Ani itu, di kantor Direktorat Jenderal Pajak, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin 15 Juli 2019.

Ani mengaku bahwa realisasi penerimaan pajak dari sektor digital saat ini, memang belum mampu mencerminkan besarnya potensi penggunaan internet dan e-commerce bagi masyarakat Indonesia.

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak

Karenanya, Ani menilai bahwa pendefinisian ulang bentuk Badan Usaha Tetap (BUT) menjadi agenda yang sangat penting, bagi banyak pemerintahan negara-negara di dunia.

Karena, negara-negara itu sama-sama menghadapi perubahan signifikan dalam sektor perdagangan dan digitalisasi, dengan adanya perubahan kehadiran fisik kantor menjadi kehadiran nilai dan aktivitas ekonomi yang signifikan.

"Maka yang menjadi tantangan nyata bagi kita semua, adalah mewujudkan regulasi yang adil, kompetitif, dan mampu memberikan kepastian hukum," tutur Ani.

"Khususnya dalam hal meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan tentunya mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik ke depan," ujarnya.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menambah dua direktorat baru, yakni Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. 

Keduanya bertujuan membuat tata kelola data dan tata teknologi informasi perpajakan, agar bisa menghasilkan output yang dapat diandalkan dan dipercaya.

Kemudian, dirjen Pajak juga terus melanjutkan reformasi perpajakan, termasuk perbaikan di sistem teknologi informasi melalui perbaikan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system), yang ditargetkan rampung pada 2023.

Di sisi lain, saat ini sejumlah rancangan UU terkait perpajakan juga tengah dibahas di tingkat legislatif, mulai dari RUU Pajak Penghasilan hingga penyusunan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya