Harga Garam Nasional Anjlok Lagi, Ini Penyebabnya

Pekerja memanen garam di Desa Bunder, Pamekasan, Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri

VIVA – Harga garam nasional tercatat jatuh hingga 50 persen saat ini. Hal itu membuat sejumlah petani garam kesulitan dan menginginkan harga kembali normal.

Mengulik Manfaat Rasa Umami, Tingkatkan Nafsu Makan Lansia Hingga Bantu Pembentukan Protein

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono menjelaskan rendahnya harga garam disebabkan kadar NaCi tak sesuai standar mutu garam. 

Ia mengungkapkan, dengan harga yang jatuh tersebut, persoalannya sekarang adalah petani meminta harga sesuai standar meski kualitas garam di bawah standar.

Kebut Pembangunan Bandara VVIP di IKN, BMKG Semai 16 Ton Garam untuk Kendalikan Hujan

"Barang tak sesuai standar mutu, (petani) minta dihargai dengan harga standar," kata Agung di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.

Ia menjelaskan, produk garam nasional terdiri atas kualitas terbagus yakni K1 hingga K3. Adapun harga garam yang anjlok hanya yang berkualitas K2 dan K3.

Dokter Tirta Ungkap Bahan Berbahaya dalam Mi Instan: Sebenernya Makan Tiap Hari Gak Masalah, Tapi..

"Masalah utamanya kita harus edukasi petambak garam untuk tidak sekedar memproduksi garam," ujar Agung.

Ia menambahkan, garam dengan kualitas standar harus memiliki kandungan yodium dengan kadar NaCi sebesar 94,7 persen. Bila tak memenuhi standar tersebut, maka tak masuk standar mutu dan memengaruhi harga jual.

Ia menegaskan akan mengedukasi petambak garam. Sehingga tak hanya sekadar memproduksi garam saja, tapi juga kualitas. Hal ini penting karena saat ini saja terdapat 400 industri yang menggunakan bahan baku garam.

"Informasi yang didapat dari teman-teman industri digunakan bahan baku sekitar 400 jenis industri. Tanpa ada garam 400 industri akan terganggu proses produksinya," ujar Agung.

Ilustrasi MSG.

Dianggap Picu Obesitas Hingga Bikin Bodoh, Ahli Gizi Ungkap Manfaat MSG Jika Dikonsumsi Secukupnya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa MSG sebagai bahan tambahan pangan (BTP) kategori penguat rasa telah diizinkan penggunaannya di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2024