KPPU: Penjelasan Dirut Garuda, Rangkap Jabatan Perintah Rini Soemarno

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan perkara dugaan rangkap jabatan direksi PT Garuda Indonesia Tbk dan Citilink di Sriwijaya Air. Dalam pemeriksaan, rangkap jabatan itu disebut merupakan perintah dari Menteri BUMN, Rini Soemarno.

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa orang nomor satu di Kementerian BUMN itu, yang dinilai perintah rangkap jabatan tersebut, ada indikasi yang dilanggar di dalam kebijakan itu.

"Sudah dipanggil semua dan sudah semua pelapor sudah. Hari Senin kita putuskan masuk sidang atau tidak. Meski kami memutuskan dan mempertimbangkan untuk memanggil Rini Soemarno selaku menteri BUMN," ucap Guntur kepada wartawan di Medan, Jumat 12 Juli 2019.

KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Bali

Padahal, dia melanjutkan, antara Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, dan Sriwijaya Air bukan satu grup usaha, melainkan hanya menjalankan kerja sama operasional (KSO) yang harus tetap mengedepankan persaingan bisnis.

"Karena, dalam penjelasannya, Dirut Garuda Ari Askhara menjelaskan rangkap jabatan dia ke Sriwijaya atas perintah Ibu Rini Soemarno. Belum dipanggil, tapi ada peluang untuk dipanggil," ucap Guntur.

Angkasa Pura Investigasi Penyebab Pesawat Garuda Keluar Lintasan

Guntur menjelaskan, Senin 15 Juli 2019, KPPU akan memutuskan penyelidikan rangkapan jabatan tersebut akan masuk persidangan atau tidak. Hal ini, akan dibahas secara internal oleh KPPU di Jakarta.

"Kemudian, Senin masuk sama kita rangkap jabatan. Dua direktur Garuda menjadi komisaris di Sriwijaya dan satu direktur utama Citilink menjadi komisaris di Sriwijaya," ungkap Guntur.

Taman Ismail Marzuki (TIM) setelah direvitalisasi.

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan alasan kenapa PT Jakpro tak dikenakan denda setelah terbukti bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2023