Komisi XI DPR Putuskan Destry Damayanti Deputi Gubernur BI
- Instagram @destrydamayanti
VIVA – Komisi XI DPR RI, Kamis 11 Juli 2019, memutuskan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, menggantikan Mirza Adityaswara yang habis masa jabatannya pada 25 Juli 2019. Destry dikukuhkan secara aklamasi.
Keputusan tersebut diambil, setelah Komisi XI melakukan rapat internal dan tertutup pada hari ini di Gedung Parlemen, Jakarta. Rapat tersebut, merupakan rapat akhir setelah sebelumnya Komisi XI melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan), serta meminta masukan dari sejumlah pihak.
Di antaranya, Badan Intelijen Negara (BIN), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang seluruhnya memberikan penilaian yang positif.
"Dalam forum lobi itu masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, yang dari 10 fraksi yang hadir sembilan fraksi, semua secara bulat, utuh, menerima secara aklamasi saudari Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, usai rapat pengambilan keputusan itu.
Sebagaimana diketahui, saat fit and propertest, Destry menyampaikan lima fokus utamanya bila terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI, yakni mengoptimalkan bauran kebijakan yang bersifat akomodatif demi menjaga kestabilan sistem keuangan di dalam negeri.
Kemudian, melakukan pendalaman sektor pasar keuangan, lalu mengoptimalkan ekonomi digital untuk sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan inklusif.
Di samping itu, Destry akan lakukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, serta berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dengan membuka komunikasi yang terbuka terhadap pemerintah, OJK, dan DPR.
Destry merupakan calon tunggal yang diusulkan Presiden Joko Widodo untuk posisi Deputi Gubernur senior BI. Mantan Kepala Ekonom Bank Mandiri ini masih menjabat sebagai anggota dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dia disiapkan untuk menggantikan posisi Mirza Adityaswara, yang habis masa jabatannya pada 25 Juli 2019. Mirza diangkat sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 3 Oktober 2013, untuk masa jabatan 2013-2014. Jabatan itu diperpanjang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 62/P tahun 2014 untuk periode 2014-2019. (asp)