Aturan Tiket LCC Turun 50 Persen Mulai Berlaku, Ini Faktanya
- ANTARA Foto/Muhammad Iqbal
VIVA – Harga tiket pesawat untuk maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier/LCC ditetapkan turun mulai hari ini, Kamis 11 Juli 2019. Ada dua maskapai yang berkomitmen menurunkan harga tiketnya di waktu tertentu, yaitu Citilink Indonesia dan Lion Air dengan besaran 50 persen dari tarif batas atas atau TBA.
Lantas, bagaimana realisasinya?
Pantauan VIVA di situs Tiket.com, harga tiket pesawat yang ditampilkan rata-rata masih belum turun sesuai aturan. Misalnya, penerbangan Lion Air maupun Citilink dari Jakarta (CGK) ke Padang (PDG) untuk Selasa 16 Juli 2019, di jam tersebut paling murah berada di level Rp1.186.500 sampai per penumpang.Â
Padahal, tarif batas atas CGK-PDG adalah sebesar Rp1.706.000 sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Untuk rute lain, misalnya Jakarta (CGK) - Surabaya (SUB) pada 16 Juli 2019, terpantau turun pada maskapai Citilink, dengan harga Rp615.573 per per penumpang dari tarif batas atas sebesar Rp1.372.000 per penumpang.Â
Namun, untuk maskapai Lion Air, penurunannya terpantau belum mencapai 50 persen. Tarif Lion Air untuk CGK-SUB pada tanggal tersebut, terpantau paling murah berada di level Rp967.600 per penumpang, alias belum sesuai ketentuan pemerintah.Â
VIVA masih mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak Lion Air. Namun, hingga berita ini diturunkan, masih belum merespons.Â
Sementara itu, untuk penerbangan rute CGK-SUB pada Sabtu 13 Juli 2019, pukul 10.00 sampai 14.00, tampak belum ada penurunan hingga 50 persen, baik oleh maskapai Citilink Indonesia maupun Lion Air. Harga tiket paling murah pada tanggal tersebut berada di level Rp1.160.100 untuk Citilink. Padahal, TBA yang seharusnya adalah Rp1.372.000.Â
Perlu diketahui, penurunan harga ini hanya ditetapkan sebanyak 30 persen dari alokasi atau total kapasitas bangku pesawat masing-masing maskapai. Ketentuan ini juga terbatas, hanya berlaku pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu pada pukul 10.00 sampai 14.00 waktu setempat. (asp)