Tarif Turun 50 Persen Mulai 10 Juli, Ada 11.626 Kursi dari 208 Flight

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Pemerintah memastikan tarif tiket pesawat berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) yang telah ditetapkan turun 50 persen akan berlaku pada 00.00 waktu setempat malam ini, Kamis, 11 Juli 2019. 

Menko Airlangga Hadiri Peluncuran Global Clean Power Alliance: Potensi Baru Dukungan Transisi Energi Bagi Indonesia

Pemerintah pun telah menjabarkan secara rinci jumlah penerbangan, waktu tiket murah yang tersedia, hingga rute yang tersedia. Itu untuk maskapai Citilink maupun Lion Air.

"Ini mulai berlaku 00.00 nanti. Daftarnya langsung masuk ke sistem maskapai masing-masing," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, di kantornya, Jakarta, Rabu 10 Juli 2019.

Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Perjanjian ICA CEPA Tingkatkan Perdagangan dan Dorong Perekonomian

Seperti diketahui, tarif tersebut  berlaku untuk 11.626 seat dari 208 flight maskpai berbiaya rendah, yakni Citilink dan Lion Air. Diskon yang diberikan untuk rute domestik tertentu sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) dengan besaran 30 persen dari total kapasitas bangku pesawat.

Dia memastikan, nantinya akan ada evaluasi mingguan setiap hari Jumat untuk memantau kelancaran pelaksanaan kebijakan tersebut. Meski tidak ada sanksi yang diberlakukan, namun hal itu sudah menjadi komitmen utama maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar maskapai, hingga operator navigasi bandara.

Sherpa G20 Indonesia Pimpin Perundingan Sebagai Perjalanan Akhir Presidensi G20 Brasil

"Angkanya sekitar itu, 30 persennya dari total bangku. Misal dia karena ada event tertentu, terus cuma dikasih 10 persen, enggak boleh. Pengawasan monitoring dan evaluasinya kita lakukan," tuturnya.

Aktivitas pedagang dan konsumen di pasar tradisional sayur dan rempah-rempah. (foto ilustrasi konsumsi masyarakat)

Pemerintah Harus Jamin Kenaikan PPN 12 Persen Bermanfaat Kembali ke Rakyat

Pemerintah harus memastikan penerimaan negara tambahan dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen harus kembali disalurkan ke masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024